Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar motif praktik ilegal yang dilakukan kapal bernama MV. HAI FA. Kapal berbendera Panama itu ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, akhir Desember lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal HAI FA bukanlah kapal penangkap ikan, melainkan kapal pengangkut ikan (tremper) berbendera Panama dengan kapasitas 5.000 gross ton (GT) dengan awak kapal sebanyak 24 orang warga Tiongkok. Namun, dari segi administrasi KKP mencium adanya pelanggaran.
"Dari sisi administrasi ini yang membuat kami bingung, awalnya 2004 kapal berbendera Tiongkok. Kemudian 2006 berbendera Panama dan beroperasinya di sini ternyata menggunakan bendera Indonesia juga, jadi kalo ada orang Tiongkok yang berteriak ini kapal Indonesia saya kaget," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dikeluarkan oleh KKP, Kapal HAI FA dimiliki oleh PT Antartica Segara Lines. Namun Susi mengatakan, PT Antartica Segara Lines mengelak mengakui bahwa mereka melakukan tindakan transhipment di tengah laut yang jelas dinyatakan ilegal.
Negara Rugi Rp 70 miliar
Kapal HAI FA tercatat telah mengangkut ikan tujuh kali selama 2014. Dengan asumsi satu kali angkut menghasilkan Rp 10 miliar, Susi pun menaksir kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 70 miliar.
"Kapal ini sudah tujuh kali angkut tahun 2014. Sudah Rp 70 miliar yang dia curi," ungkapnya.
Susi menuturkan, saat penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi.
"Hitungannya satu kapal 900 ton. Hitung saja US$ 1 per ikan, berarti sudah Rp 10 miliar," tambahnya.
(Baca juga:
Menteri Susi Ingin Tenggelamkan Kapal Panama)
(gen)