"Modus operandi pencuri ikan kapal-kapal dari luar Indonesia itu mereka memakai bendera Indonesia, tapi anak buah kapalnya orang asing," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1).
Biasanya, lanjut Susi, kapal tersebut memiliki satu hingga tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang akan ditugaskan sebagai tukang cuci dan penjaga radio kapal. "Mereka biasanya jadi radio man yang standby, jadi begitu ada kapal patroli yang berkomunikasi dengan mereka, bisa menjawab pakai bahasa Indonesia," kata Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal asing besar yang ukurannya di atas 100 GT berkeliaran di laut Indonesia itu bekas kapal asing yang berbendera Indonesia. Itu pun sebenernya sudah banyak yang melanggar aturan dan ilegal, cuma bendera-benderaan," katanya.
Modus berganti-ganti bendera juga dilakukan oleh kapal MV HAI FA. Kapal berbendera Panama yang ditangkap Desember lalu di pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke. Susi mengatakan kapal HAI FA semula berbendera Tiongkok, kemudian melakukan pelayaran ke perairan Indonesia menggunakan bendera Indonesia. Lalu ketika sudah mengambil hasil tangkapan ikan di laut Indonesia kapal tersebut mengganti benderanya menjadi bendera Panama.
"Jadi kalau misalkan mereka ada di negara mana, mereka pakai bendera itu supaya tidak ditangkap oleh angkatan laut. Itulah modus perompak sumber daya laut kita," jelasnya. (gen)