ILLEGAL FISHING

Menteri Susi Ingin Cabut Izin Usaha PT Dwikarya Reksa Abadi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 15:21 WIB
Penangkapan kapal besar jenis pengangkut di wilayah Timur Indonesia bernama MV. HAI FA berbuntut instruksi Susi Pudjiastuti untuk mencabut izin perusahaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penangkapan sebuah kapal besar jenis pengangkut ikan di wilayah Timur Indonesia bernama MV. HAI FA yang diduga telah berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO) berbuntut panjang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menginstruksikan anak buahnya untuk mencabut izin usaha penangkapan ikan milik PT Dwikarya Reksa Abadi yang bermitra dengan PT Antartica Segara Lines dalam mengoperasikan kapal berbendera Panama tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/1), Susi menyebut Dwikarya sebagai perusahaan pemilik cold storage yang ada di dalam kapal HAI FA. Selama ini, Dwikarya diduga melakukan tindakan jual beli di tengah laut (transhipment) di luar wilayah operasi tangkapnya. “Kapal itu tidak menangkap tetapi hanya kapal pengangkut," ujar Susi.

CNN Indonesia coba menelusuri data di situs resmi KKP. Dalam daftar kapal izin pusat, tercatat Dwikarya merupakan perusahaan kapal penangkap ikan yang memiliki tujuh kapal penangkapan ikan eks Tiongkok masing-masing bernama Dwikarya 38, Dwikarya 39, Dwikarya 50, Dwikarya 59, Dwikarya 60, Dwikarya 61, dan Dwikarya 62. Dengan pelabuhan pangkalan kapal Dwikarya 38, 39, dan 50 berada di Pelabuhan Wanam. Untuk Dwikarya 59, 60, 61 dan 62 di Pelabuhan Avona, Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Antartica Segara Lines sang pemilik kapal HAI FA, tercatat sebagai perusahaan kapal pengangkut/pengumpul ikan yang berlabuh di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke.

Cabut Izin

Hal tersebut pun dikonfimasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gelwynn Jusuf. Gelwynn mengatakan, pihak KKP memang sudah berulangkali mendapati Dwikarya sering melakukan pelanggaran dalam melakukan penangkapan ikan.

"Laporan dari PSDKP, kapal Dwikarya seringkali keluar dari daerah operasi penangkapan. Sudah sering ditangkap dan sudah sering dibekukan izinnya, namun ternyata masih juga melakukan pelanggaran," kata Gelwynn.

Selama ini menurut Gelwynn, KKP sudah mencabut 20 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) dari kapal-kapal milik Dwikarya. Atas dasar itulah, Menteri Susi menginginkan izin usaha Dwikarya juga dicabut.

"Ibu Menteri merasa perusahaan ini sudah tidak comply dan sering melakukan pelanggaran, jadi beliau menginginkan izinnya juga dicabut," kata Gelwynn. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER