Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/1), Susi menyebut Dwikarya sebagai perusahaan pemilik cold storage yang ada di dalam kapal HAI FA. Selama ini, Dwikarya diduga melakukan tindakan jual beli di tengah laut (transhipment) di luar wilayah operasi tangkapnya. “Kapal itu tidak menangkap tetapi hanya kapal pengangkut," ujar Susi.
CNN Indonesia coba menelusuri data di situs resmi KKP. Dalam daftar kapal izin pusat, tercatat Dwikarya merupakan perusahaan kapal penangkap ikan yang memiliki tujuh kapal penangkapan ikan eks Tiongkok masing-masing bernama Dwikarya 38, Dwikarya 39, Dwikarya 50, Dwikarya 59, Dwikarya 60, Dwikarya 61, dan Dwikarya 62. Dengan pelabuhan pangkalan kapal Dwikarya 38, 39, dan 50 berada di Pelabuhan Wanam. Untuk Dwikarya 59, 60, 61 dan 62 di Pelabuhan Avona, Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cabut Izin
"Laporan dari PSDKP, kapal Dwikarya seringkali keluar dari daerah operasi penangkapan. Sudah sering ditangkap dan sudah sering dibekukan izinnya, namun ternyata masih juga melakukan pelanggaran," kata Gelwynn.
Selama ini menurut Gelwynn, KKP sudah mencabut 20 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) dari kapal-kapal milik Dwikarya. Atas dasar itulah, Menteri Susi menginginkan izin usaha Dwikarya juga dicabut.
"Ibu Menteri merasa perusahaan ini sudah tidak comply dan sering melakukan pelanggaran, jadi beliau menginginkan izinnya juga dicabut," kata Gelwynn. (gen)