UTANG PEMERINTAH
Pemerintah Tarik Pinjaman Rp 18 Triliun dari ADB
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 17:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Asian Development Bank (ADB) kembali mencairkan pinjaman sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 18 triliun kepada Indonesia untuk tahun 2015. Nilai tersebut lebih besar tiga kali lipat dibandingkan jumlah pinjaman yang disalurkan ADB tahun lalu yaitu sebesar US$ 550 juta atau sekitar Rp 6,6 triliun.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (14/1), pemerintah akan mengalokasikan pinjaman dari ADB tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga bisa digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah.
“Pinjaman ADB tersebut berbunga rendah dan berpeluang dalam membuka lapangan kerja bagi masyakat Indonesia,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Dalam rencana pembangunannya, pemerintah memberikan prioritas terhadap sektor infrastruktur, irigasi, dan pendidikan. Sebelumnya pemerintah telah memastikan untuk mengalokasi Rp 48 triliun kepada lima BUMN dalam APBNP 2015 untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Sebesar Rp 31 triliun diantaranya dilakukan dengan menerbitikan Surat Berharga Negara (SBN).
Sampai saat ini, pinjaman yang diajukan oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN kepada pihak asing masih ada yang belum efektif pemanfaatannya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi negatif bagi pemerintah karena harus membayar pinalti atas dana pinjaman asing yang tidak digunakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, besaran penalti tersebut mencapai US$ 3,06 miliar atau Rp 37,2 triliun selama 54 tahun terakhir. (gen)
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (14/1), pemerintah akan mengalokasikan pinjaman dari ADB tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga bisa digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah.
“Pinjaman ADB tersebut berbunga rendah dan berpeluang dalam membuka lapangan kerja bagi masyakat Indonesia,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, pinjaman yang diajukan oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN kepada pihak asing masih ada yang belum efektif pemanfaatannya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi negatif bagi pemerintah karena harus membayar pinalti atas dana pinjaman asing yang tidak digunakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, besaran penalti tersebut mencapai US$ 3,06 miliar atau Rp 37,2 triliun selama 54 tahun terakhir. (gen)