Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan adanya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mempermudah pemerintah mencari wajib pajak baru dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi investor baru. Investor yang mengurus izin investasi di BKPM juga bisa langsung mengurus permohonan fasilitas fiskal dari pemerintah.
“Peran Kementerian Keuangan dalam proses PTSP ini terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai. Kami menempatkan staf dalam rangka beberapa hal,” ujar Bambang dalam peluncuran PTSP di gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1).
Pertama, lanjut Bambang, dalam rangka perizinan administratif dia berharap semua Penanaman Modal Asing (PMA) atau penanaman modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP, serta memuluskan proses bagi yang membutuhkan Nomor Identitas Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang kedua, dalam konteks fasilitas perpajakan. Di bea cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea masuk selama dua tahun,” jelasnya.
Bambang berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan bea masuk tersebut akan diberikan dengan cepat. Dia menyebutkan terdapat kemudahan perizinan impor barang modal untuk keperluan listrik.
“Ini juga akan difasilitasi oleh petugas bea cukai yang ada di sini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan pelayanan untuk tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditas dan daerah tertentu juga bakal dilayani dalam PTSP ini. Dia berharap dengan adanya hal tersebut, proses pengambilan keputusan bisa berjalan lebih cepat.
“Untuk memudahkan itu, saya akan menempatkan staf ahli di pelayanan yang nantinya dalam proses penentuan menjadi koordinator sehingga bisa mengambil keputusan lebih cepat terkait pemberian fasilitas tersebut,” jelasnya.
(gen)