KEBIJAKAN MENTERI

Menteri Susi Jelaskan Larangan Tangkap Kepiting Bertelur

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 08:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurahkan isi hatinya melalui media sosial mengenai protes yang dilancarkan para pelaku usaha
Menu kepiting di The Holycrab, Jakarta. (CNN Incdonesia/Christina Andhika Setyanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurahkan isi hatinya melalui media sosial mengenai protes yang dilancarkan para pelaku usaha dan eksportir perikanan terhadap aturan yang dikeluarkannya terkait pelarangan penangkapan dan ekspor kepiting dan lobster bertelur.

"Tadi malam orang saya protes, karena ratusan kilo lobster harus dilepas ke laut karena peraturan ini. Di Twitter banyak orang marah-marah kasar," ujar Susi seperti dikutip dari akun Twitternya, Minggu malam (18/1).

Per tanggal 7 Januari 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP/2015. Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 senti meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 senti meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 senti meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada CNN Indonesia, Susi pun menjelaskan maksud dari aturan tersebut. Ia mengatakan, keputusan tersebut dibuat mengingat hasil produksi dalam negeri dan ekspor yang terus menurun setiap tahunnya. Penurunan produksi tersebut diduga karena kepiting dan lobster yang seharusnya berkembang biak, justru dijual dan dikonsumsi.

"Kalau saya tidak berani keluarkan aturan, 5 tahun lagi kepiting akan habis begitu juga dengan lobster. Sebelum semua terlambat lebih cepat lebih baik," kata Susi saat dihubungi.

Dengan aturan tersebut, Susi pun optimistis produksi kepiting dan lobster dalam negeri akan membaik. Dia bahkan memprediksi aturan tersebut mampu mendongkrak produksi dalam negeri dalam kurun waktu 6 bulan dan mampu memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha.

Ia mencontohkan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu daerah pengekspor lobster terbesar di Indonesia. Menurutnya rata-rata NTB mengekspor 5 juta ekor lobster dengan bobot 20 gram per ekor atau ukuran kecil dalam kurun waktu satu tahun ke Vietnam. Lobster tersebut dihargai Rp 100 ribu per kilogram.

"Harga baby lobster tadi hanya Rp 100 ribu per kilogram, kalau itu ditunggu besar dengan ukuran 300 gram dikalikan 5 juta ekor dengan harga Rp 500 ribu per kilogram, maka jadi lebih besar untungnya," jelas Susi.

Sebelumnya, beberapa kebijakan Susi Pudjiastuti yang dinilai agresif menerima beberapa tentangan. Termasuk saat dirinya melarang ekspor komoditas kepiting telur tersebut. Ia mengaku mendapat ancaman berbau mistis dari orang-orang yang merasa dirugikan atas kebijakannya itu. (Baca: Larang Ekspor Kepiting Telur, Menteri Susi Diancam Santet)

"Ada yang sms saya caci-maki dari Kalimantan, dia bilang saya mau disantet segala. Bahkan katanya tujuh turunan karena melarang kepiting bertelur diekspor," ungkap Susi saat rapat koordinasi dengan 338 nakhoda kapal pengawas di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (13/1). (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER