Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir telah menghapus pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Itu artinya, sejak 1 Januari 2015 kontraktor migas tidak perlu lagi membayar PBB eksplorasi untuk wilayah kerjanya.
"Ini untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi migas. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas, I Nyoman Wiratmaja di Jakarta, Senin (19/1).
Wiratmaja mengatakan, penghapusan PBB eksplorasi sendiri ditujukan untuk mempercepat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Selain itu, terangnya, upaya tersebut juga dimaksudkan guna meringankan biaya eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya biaya eksplorasi itu besar sekali. Langkah ini untuk mengakomodir keinginan kontraktor yang baru memasuki tahap eksplorasi," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Kemenkeu melansir telah mencabut pegenaan PBB eksplorasi yang mulai efektif sejak 1 Januari kemarin. Langkah ini diambil untuk mendorong kegiatan eksplorasi di tengah kekhawatiran atas dampak penurunan harga minyak dunia. Adapun pendapatan PBB eksplorasi tahun lalu berada di angka Rp 18 triliun atau 1,2 persen dari total pendapatan pemerintah.
Minta PBB Produksi Juga DihapusMenanggapi hal itu, asosiasi perusahaan migas Indonesia atau Indonesian Petroleum Association (IPA) pun mengapresiasi putusan pemerintah terkait penghapusan PBB eksplorasi. "Pemerintahan Jokowi merespon cepat harapan dan permintaan kami. Baru tiga bulan berjalan, pemerintah telah mengakomodir kepentingan industri migas di tengah pelemahan harga minyak dunia yang memberikan tekanan," tutur Direktur IPA, Sammy Hamzah.
Berangkat dari hal tersebut, Sammy pun berharap pemerintah juga menghapus PBB produksi karena wilayah kerja yang dikelola KKKS merupakan lahan milik negara. "Mudah-mudahan pemerintah juga mengakomodir soal ini," tuturnya.
Asal tahu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010, pengenaan PBB eksplorasi dan produksi migas dihitung dari total luas wilayah kerja yang dikelola KKKS. Adapun KKKS harus menanggung seluruh PBB WK meski perusahaan hanya menggunakan sebagian lahan tersebut. "Kalau perlu pemerintah juga menghapus mekanisme assume and discharge untuk KKKS yang sudah memiliki PSC," pungkasnya.