Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang telah mengerjakan proyek-proyek pembangkit listrik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan prioritas untuk mengerjakan proyek 35 ribu megawatt (MW).
Sudirman berharap, perusahaan-perusahaan IPP berpengalaman tersebut diharapkan bisa membangun setidaknya sepertiga dari total pembangkit listrik 35 ribu MW atau sekitar 12.000 MW. “Kalau mereka menyanggupi, PT PLN (Persero) bisa melakukan mekanisme penunjukan langsung pembangunan pembangkit ekspansi,” kata Sudirman di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Sudirman, mekanisme penunjukan langsung tersebut akan mempercepat proses pembangunan 35 ribu MW pembangkit listrik yang akan dikerjakan pemerintah dalam lima tahun ke depan. “Tidak perlu lama lagi prosesnya. Kalau memenuhi syarat langsung lakukan due diligence (uji tuntas)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme tunjuk langsung disebut Sudirman tidak akan membahayakan para pelaku usaha maupun direksi PLN. Sebab, dia mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2015 yang mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukkan langsung.
Saat ini, pemerintah mencatat ada 24 perusahaan IPP yang beroperasi di Indonesia, beberapa diantaranya adalah PT Dalle Energy yang mengerjakan PLTU 1 Jawa Timur atau PLTU Pacitan 2x315 MW, dan PT Mitra Selaras Hutama Energi yang mengerjakan PLTU 2 Jawa Timur atau dikenal dengan nama PLTU Paiton Baru 660 MW.
Permudah Perizinan
Sementara bagi perusahaan IPP yang tidak terlibat dalam pembangunan pembangkit di masa pemerintahan sebelumnya, Sudirman memastikan pemerintah akan mempermudah proses penerbitan izin investasi melalui
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Melalui layanan terpadu satu pintu, saya sudah tempatkan satu orang pejabat Eselon I dan staf terkait untuk fokus menyelesaikan perizinan-perizinan ketenagalistrikan di BKPM. Kalau dulu mengurus izin listrik harus keliling dari satu Kementerian ke Kementerian lain, nanti tinggal diselesaikan disana saja” ujarnya.
(gen)