Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal mengambil putusan terkait perpanjangan kontrak blok Mahakam di Kalimantan Timur pada Februari mendatang. Adapun Pemerintah Daerah berhak atas 10 persen
participating interest dari kontrak tersebut terkait wilayah kerja.
Saat ini, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said itu tengah mematangkan sejumlah poin kesepakatan yang bakal dituangkan dalam draf kontrak bagi hasil atau
production sharing contract (PSC) blok Mahakam. (Baca:
Sudirman Said Diminta Segera Putuskan Nasib Kontrak Migas)
"Mahakam Februari bisa diputuskan. Mendekati final para pihak (Pertamina, Total dan Inpex) sudah paham maunya pemerintah seperti apa. Tinggal duduk satu atau dua kali lagi," ujar Sudirman di Jakarta, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, dalam pernyataannya Sudirman juga menyinggung adanya pembagian hak partisipasi atau participating interest (PI) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur. Hal ini diputuskan setelah beberapa waktu lalu mantan bos PT Pindad itu bertemu dengan jajaran Pemda Kaltim di kantornya.
"Aspirasi ini merupakan hal yang wajar dan penting bagi Pemda," tuturnya.
Aturan Wilayah KerjaBerdasarkan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas, Pemerintah Daerah berhak atas 10 persen PI dari wilayah kerja migas yang terletak di area administrasinya.
Meski begitu, lantaran membutuhkan dana yang besar pada saat kegiatan eksplorasi dan produksi (cash call) tak jarang sejumlah Pemda "menjual" hak partisipasinya ke perusahaan migas swasta. Padahal pemberian hak partisipasi ke Pemda ditujukan untuk meningkatkan ekonomi daerah sesuai dengan esensi otonomi daerah.
"Tapi jangan sampai (PI) yang Pemerintah Pusat diberikan kepada pihak atau orang yang tidak punya niat untuk membangun industri migas nasional," pungkas Sudirman.
Saat ini, blok Mahakam dikelola oleh PT Total E&P Indonesie dan juga Inpex Corporation yang akan habis kontrak pada 2017. Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memberikan blok tersebut kepada PT Pertamina (Persero) dengan porsi mayoritas namun tetap melibatkan kontraktor sebelumnya berdasarkan asas keadilan atau
fairness.
(gir/gir)