Untuk menjamin penentuan calon investor pembangkit listrik tanpa tender tersebut tak menyalahi aturan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menerbitkan peraturan Nomor 3 tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui pemilihan langsung dan penunjukkan langsung.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan selama ini proses pembangunan pembangkit listrik membutuhkan waktu yang panjang. Mulai dari klarifikasi, tender, juga negosiasi harga jual listrik yang akan dibeli PLN dari IPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan harga patokan tertinggi, PLN sekarang juga dapat menetapkan harga pembelian tenaga listrik tanpa persetujuan Menteri. “Selama ini kalau harga sudah disepakati, masih perlu lagi persetujuan Menteri. Sekarang tidak lagi. Jadi kita bisa mengurangi waktu dan prosedur,” ujarnya.
Kriteria pemilihan langsung ada dua, yakni diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak dan penambahan kapasitas pembangkitan pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi berbeda pada sistem setempat.
Jarman mencontohkan daerah yang menggunakan pembangkit berbahan bakar minyak seperti Pontianak, jika ada investor yang ingin melakukan diversifikasi ke pembangkit non-bahan bakar minyak maka PLN bisa melakukan pemilihan langsung atas IPP tersebut.
Sementara kriteria untuk penunjukan langsung mencakup empat hal sebagai berikut:
1. Pembelian tenaga listrik dilakukan dari PLTU mulut tambang, PLTG marginal, dan PLTA;
2. Pembelian kelebihan tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA;
3. Pembelian tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA jika sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik;
4. Pembelian tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama. (gen)