Jakarta, CNN Indonesia -- Bagi anda yang gemar mengoleksi barang-barang mewah, siap-siap saja untuk merogoh kocek lebih dalam. Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memasukan perhiasan sebagai barang mewah wajib pajak. Kini, sepatu dan tas yang harganya lebih dari Rp 10 juta juga akan dikenakan pajak barang mewah.
"Yang mau dikenakan itu perhiasan. Perhiasan kayak logam, emas, berlian. Ada nilai-nilai tertentu. Itu baru diusulkan, yaitu arloji, tas, dan sepatu" ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu malam.
Memang, saat ini pemerintah tengah menggenjot penerimaan pajak sesuai target presiden Joko Widodo yang mencapai Rp 104,6 triliun. Namun Kementerian masih melakukan kajian mengenai batasan harga yang dikenakan untuk barang lain seperti arloji dan sepatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang sepatu yang kena pajak itu di atas Rp 10 juta. Sedangkan tas Rp 20 juta," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini perhiasan memang belum masuk sebagai barang mewah yang dikenakan pajak. Oleh karena itu Kemenkeu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2009/
"Mulai dicoba ekstensifikasi Pasal 22, sebelumnya perhiasan kan belum diangggap barang mewah," jelas Mardiasmo.
Nantinya, setelah dilakukan perubahan peraturan, Kemenkeu akan langsung mengajukan revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerimaan dari sektor pajak akan menjadi sumur utama penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Target penerimaan yang harus dikejar para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah sebesar Rp 1.301,7 triliun, naik Rp 104,6 triliun dibandingkan target APBN 2015. (Baca:
Menkeu: Pegawai Pajak Jadi Agen Mission Impossible Tahun Ini)
“Memang extra effort tapi riil, biarlah kalau ada yang bilang mission impossible,” ujar Bambang saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di kediamannya, di Jakarta, Rabu (14/1) malam.
Fokusnya, kata Menteri Bambang, adalah memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum. Kementerian Keuangan menurutnya akan mengaktifkan pencekalan, kemudian melakukan paksa badan dengan penyanderaan wajib pajak nakal, sekaligus memeriksa rekening bank dari wajib pajak nakal.
(gir/gir)