"Yang mau dikenakan itu perhiasan. Perhiasan kayak logam, emas, berlian. Ada nilai-nilai tertentu. Itu baru diusulkan, yaitu arloji, tas, dan sepatu" ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, saat ini perhiasan memang belum masuk sebagai barang mewah yang dikenakan pajak. Oleh karena itu Kemenkeu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2009/
Nantinya, setelah dilakukan perubahan peraturan, Kemenkeu akan langsung mengajukan revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerimaan dari sektor pajak akan menjadi sumur utama penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Target penerimaan yang harus dikejar para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah sebesar Rp 1.301,7 triliun, naik Rp 104,6 triliun dibandingkan target APBN 2015. (Baca: Menkeu: Pegawai Pajak Jadi Agen Mission Impossible Tahun Ini)
“Memang extra effort tapi riil, biarlah kalau ada yang bilang mission impossible,” ujar Bambang saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di kediamannya, di Jakarta, Rabu (14/1) malam.
Fokusnya, kata Menteri Bambang, adalah memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum. Kementerian Keuangan menurutnya akan mengaktifkan pencekalan, kemudian melakukan paksa badan dengan penyanderaan wajib pajak nakal, sekaligus memeriksa rekening bank dari wajib pajak nakal. (gir/gir)