Sequislife Siap Bayar Klaim Rp 10,45 Miliar Korban AirAsia

Christina Andhika Setyanti | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 11:40 WIB
Tercatat ada 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife atau sekitar 20 polis dari produk yang memiliki manfaat kecelakaan kematian.
Personel Polisi berfoto di dekat ekor pesawat AirAsia QZ8501 sebelum pemindahan dari Kapal Crest Onyx ke tempat penyimpanan barang bukti di Pelabuhan Kumai, Kalteng, Minggu (11/1). (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequislife) siap membayar klaim sebesar Rp10,45 Miliar kepada ahli waris dari musibah pesawat Air Asia Indonesia QZ8501. Tercatat ada 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife atau sekitar 20 polis dari produk unit link, dan health rider, di mana health rider memiliki manfaat accidental death.

President Director and CEO Sequislife Tatang Widjaja mengatakan jumlah tersebut berdasarkan pengumpulan data dari sistem yang dimiliki perseroan dan pencarian berdasarkan nama yang ada dari manifest (data penumpang) Kementerian Perhubungan.

“Angka tersebut bisa saja berubah, kami akan terus mengumpulkan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai siapa saja korban yang merupakan nasabah kami, seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan pemerintah Kota Surabaya untuk korban yang merupakan warga Surabaya. Kami siap membayar klaim kepada ahli waris“ ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, keterangan korporasi menyatakan dari 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife tersebut, ada tertanggung yang merupakan ahli waris di polis yang berbeda yang juga menjadi korban.

Hingga saat ini Sequislife belum menerima pengajuan klaim, namun ahli waris dapat mengajukan klaim ke National Service Center Sequislife di Gedung Sequis Center atau di 5 Regional Service Center (RSC) yang ada di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar dan Medan atau di kantor pemasaran Sequislife terdekat. Nasabah juga dapat menghubungi layanan Sequis Care di (021) 2994 2929 selama hari kerja.

Prosedur Pengurusan Klaim

Menurut Yeoh Ah Thoo, Director & Chief Operating Officer Sequislife, pengurusan klaim dapat dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam buku polis. “Kami akan membayar klaim sesuai manfaat yang telah ditentukan oleh tertanggung sejak awal polis dibuka” ujarnya.

Sesuai prosedur, klaim bisa diproses jika ada Death Certificate (akte kematian) dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi untuk korban yang telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.

Jika nantinya pencarian dihentikan, dan dikeluarkan pernyataan resmi mengenai status penumpang yang belum ditemukan, Sequislife akan membayarkan klaim kepada ahli waris sesuai arahan atau informasi atau pernyataan resmi.

“Untuk korban yang belum ditemukan (identified), kami menunggu deklarasi dari pihak pemerintah perihal pencarian korban, dan status para penumpang yang belum ditemukan. Demikian juga jika ahli waris juga merupakan korban, maka untuk penerima manfaat akan mengikuti hukum/ketentuan yang berlaku di Indonesia” jelas Yeoh. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER