Pemerintah Perpanjang Waktu MoU Amandemen Kontrak Freeport

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 14:25 WIB
Masa berlaku Mou yang seharusnya habis 24 Januari 2015, diperpanjang untuk membahas permintaan pembangunan smelter di Papua oleh Pemerintah.
(Dok. Akun Facebook Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperpanjang jangka waktu berlakunya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kontrak karya ‎PT Freeport Indonesia. Alasan dilakukannya perpanjangan masa berlaku MoU dari jadwal sebelumnya sampai 24 Januari 2015, karena kedua pihak harus melakukan pembahasan lebih lanjut atas permintaan pembangunan smelter di Papua oleh Pemerintah.

“Tadi kita bahas kalau MoU itu diperpanjang dan berapa lama perpanjangannya ini yang sedang kita bahas dengan Freeport,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar di Jakarta, Jumat (23/1).

Sukhyar kembali menjelaskan alasan pemerintah meminta manajemen Freeport untuk membangun smelter di Papua sebagai syarat disetujuinya rencana kegiatan produksi tambang bawah tanah di wilayah kerja Big Gossan, DOZ, dan Grasberg. Selain itu, dibangunnya smelter tersebut tentu akan memberikan efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Artinya seberapa besar Freeport bisa berkontribusi kepada Papua dan Indonesia. Itu saja sebenarnya. Ini yang sedang kita diskusikan dengan Freeport,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, kepastian perpanjangan kontrak dapat terealisasi jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memenuhi sejumlah prasyarat tambahan yang diusulkan pemerintah dalam upaya renegosiasi kontrak. Satu diantaranya perihal penambahan porsi bagi hasil pertambangan untuk negara.

"Bagi hasil dalam delapan tahun terakhir, rata-rata hanya 40 persen untuk pemerintah sementara 60 persen untuk Freeport. Presiden minta porsi bagi hasil untuk pemerintah ditambah," terang Sudirman belum lama ini.

Selain bagi hasil, lanjut Sudirman, pemerintah juga mensyaratkan Freeport bisa mendukung rencana pemerintah dalam membangun kawasan Papua yang selama menjadi wilayah kerja perusahaan. Untuk itu, pemerintah pun mewajibkan perusahaan tersebut membangun smelter di Papua. (Baca: Pemerintah Tambah Empat Syarat Perpanjangan Kontrak Freeport) (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER