Tagih Pajak, Pemerintah Minta Kejaksaan Turun Tangan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 08:24 WIB
Kementerian Keuangan telah meminta bantuan  Jaksa Agung Muda Perdata dan tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses hukum sengketa pajak.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memperkuat upaya penarikan pajak dari wajib pajak nakal. Salah satu cara yang ditempuh adalah melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses hukum sengketa pajak.

Sigit Danang Joyo, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak mengaku instansinya telah membuat kesepakatan dengan Jamdatun untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk salah satunya masalah pajak.

“Selain itu dalam ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Kejaksaan dalam melakukan penagihan utang pajak,” ujar Sigit dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diperkuat oleh Baginda Polin Lumban Gaol, Koordinator III Jamdatun yang memastikan sebagai pengacara negara, maka Jamdatun memiliki wewenang untuk ikut serta dalam upaya penagihan pajak sesuai permintaan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu jaksa memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran dan mempailitkan sebuah perusahaan.

“Wewenang tersebut dapat dilakukan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayar utang pajaknya sebagai langkah shock therapy. Selain itu Jamdatun memiliki tugas menjaga wibawa negara. Adanya tunggakan pajak dan Wajib Pajak yang tidak patuh, dapat menurunkan kewibawaan negara. Hal tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk Jaksa Pengacara Negara dalam membantu penagihan pajak,” tegas Lumban Gaol.

Bahkan tidak terbatas pada penagihan pajak saja, Jamdatun dapat mendampingi Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani sengketa mengenai barang milik negara, gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan-gugatan lainnya.

Pada Desember 2014 lalu, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengaku telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia pajak.

"Masih ada permasalahan di sektor pajak. Untuk jangka pendek kami ingin semacam ada tim gabungan Direktorat Jenderal Pajak dan KPK untuk melihat kira-kira ke depan seperti apa," ujar Mardiasmo.

Dia mengatakan, selain dengan KPK, kerjasama juga akan dibentuk dengan sejumlah aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Tim gabungan tersebut akan menelusuri indikasi permainan mafia pajak. "Kalau ada (mafia pajak) harus kami atasi," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER