568 Penunggak Pajak Dicekal dan 57 Pengemplang akan Disandera

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 15:59 WIB
Sebanyak 76 wajib pajak (WP) orang pribadi dan 422 WP badan dicegah bepergian pada 2014, menyusul 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi di tahun ini.
Calon menteri keuangan dalam kabinet baru Presiden Joko Widodo, Jokowi MARDIASMO hadir di Istana Negara pada Minggu (26/10). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mencegah 568 wajib pajak (WP) keluar dari Indonesia dan mempertimbangkan untuk menyandera (gijzeling) 56 pengemplang pajak. Tindakan tegas ini terkait dengan tunggakan pajak yang nilainya terus membengkak dari tahun ke tahun.

"Sampai dengan 26 Januari 2015, Kementerian Keuangan telah memproses 568 usulan pencegahan ke luar negeri, di mana pencegahan tahun 2014 memiliki nilai (tunggakan pajak) sebesar Rp 3,47 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp 299,69 miliar," ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di kantornya, Selasa (27/1).

Mardiasmo mengatakan usulan pencegahan penunggak pajak yang masih berjalan sejak tahun lalu terdiri dari 76 WP orang pribadi dan 422 WP badan. Sementara itu, pada tahun ini terdapat 57 usulan pencegahan bagi WP badan dan 13 usulan pencegahan bagi WP orang pribadi.

"Kalau tidak ada niat baik dari para wajib pajak ini ya langkah terakhirnya adalah melakukan gijzeling (penyanderaan wajib pajak). Untuk sekarang saja kita sudah ada 56 wajib pajak yang siap untuk dilakukan gijzeling," ujarnya menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mardiasmo, dalam waktu dekat akan ada satu WP orang pribadi dan lima WP badan yang siap ditahan, dengan total tunggakan mencapai Rp 13,6 miliar. Namun, ia juga mengatakan terdapat empat WP badan yang tidak jadi disandera karena beberapa kondisi khusus.

"Ada satu yang langsung membayar lunas tunggakan pajaknya. Ada juga yang asetnya segera dilelang dan sisa pajaknya akan segera dibayar. Sedangkan dua sisanya diragukan kemampuan bayarnya, sehingga disita asetnya," jelas Mardiasmo.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER