Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mematok target penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.484,6 triliun, terdiri dari Rp 1.244,7 triliun dari pajak nonmigas, Rp 50,9 triliun dari PPh migas, dan Rp 188,9 triliun dari kepabeanan dan cukai. Target tersebut naik Rp 104,6 triliun dibandingkan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun.
Upaya menaikkan target penerimaan pajak, belakangan ini disebut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebagai misi yang tidak mungkin namun tetap harus dilakukan pemerintah guna memenuhi dompet yang akan digunakan negara membiayai berbagai program pembangunan.
Alasan Bambang menyebut misi mencapai target penerimaan pajak sebagai mission impossible berkaca dari realisasi penerimaan perpajakan dalam empat tahun terakhir yang selalu meleset dari target. Tahun lulu saja, dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.246,2 triliun, pemerintah hanya berhasil memenuhi Rp 1.146,5 triliun alias kurang Rp 99,7 triliun dari target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak mengakui bahwa selama ini target pajak tidak tercapai karena ada faktor demotivasi yang dialami para pegawai negeri sipil di instansinya.
“Di internal ada demotivasi. Mereka (pegawai pajak) kurang nyaman dan kurang aman,” ujar Mardiasmo di sela rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (27/1) malam.
Untuk dapat meningkatkan motivasi kerja tersebut, Mardiasmo menilai satu-satunya cara adalah dengan menambah gaji dan bonus bagi para pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berhasil mencapai target yang ditetapkan.
“Rencananya pekan ini kami akan memberikan perhargaan kepada lima Kanwil dan 113 KPP yang sudah mencapai target penerimaan pajak di atas 100 persen dalam APBNP 2014. Kemudian ada lima Kanwil yang pertumbuhan penerimaan pajaknya terbesar dibandingkan 2013,” kata Mardiasmo.
Pria yang akrab disapa Pak Mo tersebut mengatakan meskipun bonus yang diberikan dalam bentuk uang tidak berjumlah besar, namun pemerintah ingin memberikan penghargaan atas pencapaian tersebut.
HukumanNamun, Kementerian Keuangan juga akan memberikan hukuman kepada petugas yang menyalahi aturan. Bentuk hukuman mulai dari ringan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menyatakan dukungannya. Dia menyadari target penerimaan pajak tahun ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah.
“DPR juga mesti fair kepada pemerintah bahwa insentif perlu diberikan jika target penerimaan pajak tercapai atau bonus. Sehingga sejak dari awal pemerintah sudah bisa menyampaikan ini di lapangan,” ujarnya.
(gen)