Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui besaran penerimaan perpajakan usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.
“Jadi yang pertama yang paling inti bahwa kami akan tetap mempertahankan nilai penerimaan. Ini yang paling inti dari simpulan kita pada malam hari ini,” ujar Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (27/1) malam.
Dengan demikian, tidak ada perubahan besaran penerimaan pajak dalam RAPBNP 2015 seperti yang diusulkan pemerintah meskipun ada revisi asumsi pertumbuhan ekonomi dari usulan 5,8 persen menjadi 5,7 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Komisi XI menyetujui usulan penerimaan negara dari pemerintah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta kepada Komisi XI untuk tidak mengubah besaran penerimaan pajak karena efek penurunan asumsi pertumbuhan ekonomi telah termakan oleh perubahan asumsi nilai tukar dari Rp 12.200 dalam APBN 2015 menjadi Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dalam RAPBNP 2015.
“Kalau bisa
please very-very please jangan ditambah lagi tambahan bebannya (penerimaan pajak) karena kalau menurut asumsi, kemarin ada perubahan (oleh) DPR kan pertumbuhan (ekonomi) turun. Kalau pertumbuhan (ekonomi) turun memang pajaknya jadi turun, tetapi dengan kurs dinaikkan itu naik sehingga netto nya bertambah sebesar Rp 5 triliun,“ ujar Mardiasmo dalam kesempatan yang sama.
Di samping itu Kementerian Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dengan cara memperbaiki kinerja internal, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun non-SDM. Untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak, pemerintah akan mempercepat kajian tentang kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) serta meninjau ulang pelaksanaan
tax treaty dengan negara lain.
Meskipun demikian, beberapa anggota komisi merasa belum sepenuhnya yakin pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang diusulkan karena pemerintah dianggap belum memberikan penjelasan mendetail untuk mengatasi kendala yang nantinya akan dihadapi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
“Tetapi sekali lagi saya katakan bahwa porsi pembahasan di sini tidak sampai 10 persen tentang masalah perpajakan. Jadi meskipun secara politik saya setuju, tetapi secara kualitatif saya terus terang tidak yakin,” ujar Ecky Awal Muharam, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Berikut komponen penerimaan perpajakan dalam RAPBNP 2015 yang disetujui Komisi XI DPR:
Penerimaan Pajak Non Migas : Rp 1244,7 triliun
Penerimaan Bea dan Cukai : Rp 188,9 triliun
PPh Migas : Rp 50,9 tiliun
Total penerimaan perpajakan : Rp 1.484,6 triliun
(gen)