Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan rencana penyertaan modal negara (PMN) yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar Rp 72,97 triliun akan memperoleh pengawasan khusus.
“PMN Rp 72,9 triliun menjadi investasi terbesar yang pernah ada,” ujar Anggota BPK Aqsanul Qosasi di Jakarta, Selasa (27/1).
Sebagai tahap awal pengawasan, Aqsanul mengaku akan segera menyurati Kementerian BUMN sebagai pengusul pemberian PMN tersebut serta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menjadi mitra pemerintah dalam membahas persetujuan pencairan PMN dalam APBNP 2015 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tahun lalu kami sudah membuat laporan BPK terkait beberapa temuan audit yang kami lakukan di BUMN secara umum, hal itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Karena PMN ini juga akan diberikan untuk BUMN yang telah go public,” ujarnya.
BPK juga menilai, pemerintah juga seharusnya bisa memberikan hasil kajian untuk ditelaah BPK terkait rencana pemberian PMN untuk BUMN-BUMN tersebut.
“Sebaiknya sebelum PMN diputuskan untuk diberikan, kajian itu diberikan. Karena PMN ini sama saja menimbulkan ketergantungan BUMN kepada pihak lain. Selama ini BUMN perlu mendapat perhatian khusus, karena terkait dengan banyak aturan dan sering masuk ranah politik tingkat tinggi,” tegas Aqsanul.
Belum Audit Tiga BUMNAqsanul menyebutkan dari sebanyak 40 BUMN yang diusulkan pemerintah akan menerima PMN melalui APBNP 2015, BPK belum selesai melakukan audit untuk tiga BUMN yaitu PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan Indonesia Ferry yang diusulkan menerima PMN Rp 1 triliun, PT Djakarta Lloyd sebesar Rp 350 miliar, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 250 miliar.
“Kami belum audit tiga perusahaan itu, jadi belum bisa memberikan rekomendasi terkait usulan pemberian PMN untuk mereka. Padahal menurut kami tiga BUMN ini tidak terlalu signifikan untuk mendukung ketahanan pangan dan infrastruktur seperti program pemerintah, jadi kami mempertanyakan usulan PMN untuk ketiganya,” kata Aqsanul.
Menurut Aqsanul yang juga pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR, idealnya ketika mengusulkan pemberian PMN untuk BUMN ada tiga kriteria BUMN yang layak menerima PMN:
1. BUMN komersil yang seharusnya diberikan PMN dalam bentuk menahan dividen.
2. BUMN yang menjalankan penugasan dari pemerintah atau public service obligation (PSO).
3. BUMN strategis yang memang tidak boleh dimasukkan dana dari luar, misalnya PT Pindad (Persero).
Menurut Aqsanul, PMN seharusnya diberikan agar BUMN dapat bersaing secara bisnis dengan sehat. Sementara saat ini BPK banyak menemukan, meskipun 80 persen BUMN sudah bagus tata kelola keuangannya namun pada saat melakukan ekspansi dan investasi yang lemah.
“Misal investasi yang keliru, dan adanya pemahalan dibandingkan harga pasar. Pemeriksaan terhadap BUMN dilihat jangan dari opininya, namun transparansi dan akuntabilitas dalam berbisnis,” katanya.
(ags/gen)