Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menilai belum saatnya pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau
tax amnesty setidaknya untuk tahun ini.
Menurut Andin masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. Dia mencatat selain belum adanya landasan hukum untuk melakukan
tax amnesty, pemerintah disebutnya belum memiliki
data base wajib pajak yang lengkap.
“Perlu kajian yang mendalam untuk bisa dilakukan. Pertama, dasar hukumnya kuat. Kedua, kalau bisa ini kita lakukan sekali saja. Yang ketiga,
data basenya harus kuat. Kalau data basenya tidak kuat, potensi
tax amnesty juga tidak akan tercapai,” kata Andin, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andin, tahun ini pemerintah baru akan melakukan perbaikan
data base perpajakan sehingga kebijakan
tax amnesty kemungkinan baru akan dilakukan tahun depan.
Andin menargetkan, tahun ini pemerintah akan melakukan perbaikan
data base sambil melakukan kajian lebih lanjut. Penerapan kebijakan
tax amnesty mungkin baru akan dilakukan pada tahun depan.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai kebijakan
tax amnesty merupakan suatu terobosan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak negara.
“Dari sisi eksternal, perbaikan kinerja pajak harus secara fundamental. Ya kalau mau benar benar berdaya dengan
tax amnesty. Kalau secara data sudah terkumpul semuanya, baru secara radikal kita bicara, tetapi juga harus didukung undang-undang dan aparat penegak hukum,” kata Mardiasmo.
Plt Direktur Jenderal Pajak tersebut juga sependapat dengan Andin bahwa diperlukan kajian yang mendalam sebelum Indonesia bisa menerapkan
tax amnesty. “Ada negara yang berhasil menerapkan, seperti Afrika Selatan dan Italia namun ada juga yang gagal. Harus hati-hati,” kata Mardiasmo.
Sebelumnya
Darussalam, pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia menilai setiap wajib pajak berhak mendapatkan
tax amnesty sekali seumur hidup. Menurutnya,
tax amnesty lazim diberikan di banyak negara yang memiliki latar belakang masalah yang sama di bidang fiskal, yakni rendahnya kepatuhan wajib pajak (WP). Bentuk pengampunannya antara lain berupa penghapusan atau pengurangan pajak terutang.
"Atau sanksi pidana (pajak) dan fasilitasnya boleh diangsur (denda)," katanya. Menurut Darussalam,kebijakan ini harus dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke publik.
(gen)