Jakarta, CNN Indonesia -- DPR dan Pemerintah menyepakati naik penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 6 triliun, dari Rp 188,94 triliun di APBN 2015 menjadi Rp 194,99 triliun.
"Kami menyetujui kenaikan pajak sektor bea dan cukai, untuk cukai jadi ditambah Rp 4 triliun sementara bea masuk mengikuti APBN sebelumnya dan bea keluar tetap," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit dalam rapat pembahasan revisi APBN 2015 dengan pemerintah, Kamis (28/1).
Dengan kesepakatan tersebut, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diwajibkan memenuhi target penerimaan cukai sebesar Rp 141 triliun pada tahun ini. Kenaikan target juga terjadi untuk setoran bea masuk yang dipatok sebesar Rp37,2 triliun atau meningkat Rp 2 triliun dari target semula Rp 35,1 triliun. Sementara untuk penerimaan bea keluar tetap Rp12 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan potensi kenaikan penerimaan cukai pada tahun ini. Potensi itu muncul menyusul kenaikan tarif cukai rokok yang efektif berlaku per 1 Januari 2015.
"Cukai kami genjot sampai Rp141 triliun dengan pertimbangan yang digunakan kenaikan tarif cukai per 1 Januari, volume produksi tembakau serta adanya pergeseran kretek tangan ke mesin sehingga penerimaan cukai bisa tinggi," jelas Agung.
(ags/ags)