"Ini keliru. Ini bentuk corporate fraud untuk menguasai uang publik," ujar Riant kepada CNN Indonesia. Kamis (29/1).
Seharusnya, kata Riant, injeksi modal negara hanya diberikan kepada BUMN-BUMN yang mempunyai tugas khusus melayani masyarakat dan semi non-komersil, seperti PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, dan PT Garam. Sedangkan perusahaan berstatus persero, terlebih yang sudah melantai di bursa, tidak semestinya masih mengandalkan bantuan PMN.
"Untuk BUMN berstatus perseroan seharusnya tidak boleh lagi, apa lagi yang sudah go publik," kata Riant menegaskan.
PMN ini bentuk corporate fraud untuk menguasai uang publikRiant Nugroho |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Riant menganggap keliru jika kemudian pemerintah menyuntikan anggaran negara yang merupakan uang publik untuk mendukung bisnis perseroan.
"Misalnya kalau mau punya bandara, lalu injeksi modal kepada BUMN yang mengelola bandara. Aset itu kan kemudian jadi milik perusahaan, bukan milik publik. Atau membangun jalan tol, BUMN karya-karya disuntik modal, lantas itu jadi aset publik atau aset komersil? Kalau aset publik kok kita lewat bayar," ucapnya.
"Dulu ada tiga 3 BUMN yang melakukan right issue lalu 2/3 sahamnya dibeli oleh pemerintah dalam kerangka PMN. Ini kan sama saja menggoreng mie goreng agar saham BUMN tersebut naik. Saya curiga ada orang yang merekayasa untuk mendapatkan capital gain," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan PMN yang didorong Rini Soemarno telah melanggar prinsip-prinsip tat akelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, langkah ini juga menyimpang dari alur kebijakna publik, kebijakan keuangan, dan kebijakan pengelolaan BUMN.
"Kalau begini caranya mempermalukan pemilik dan pengelola BUMN. Menteri BUMN seharusnya tidak ikut mempermalukan BUMN karena kebijakan itu mundur dari yang tadinya profesional menjadi tidak profesional," katanya.
Sebagai informasi, dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2015 yang tangah dibahas dengan parlemen, pemerintah mengusulkan alokasi PMN sebesar Rp 72,97 triliun bagi 40 BUMN. Untuk itu, pemerintah harus meningkatkan penarikan utang baru sebesar Rp291,39 triliun atau naik sebesar Rp36,53 triliun dibandingkan dengan rencana awal Rp 254,85 triliun di APBN 2015. (ags/ags)