Wacana Pajak Tambahan untuk Kosan Mewah Kembali Berembus

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 12:06 WIB
Bisnis rumah kos sekarang ini dinilai pemerintah sudah termasuk bisnis yang menghasilkan pendapatan yang besar bagi pemiliknya.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menggali lagi rencana pengenaan pajak terhadap rumah tinggal sementara atau kos-kosan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, bisnis rumah kos sekarang ini sudah termasuk bisnis yang menghasilkan pendapatan yang besar bagi pemiliknya. Khususnya yang menawarkan fasilitas-fasilitas yang mewah.

"Ini memang ada potensi, ada arah kesana. Kita coba hitung potensinya," ujar Andin saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (2/2).

Meskipun sudah diundangkan sejak Januari 2011 lalu, namun pemerintah belum juga rampung menghitung potensi pajak kos-kosan. Saat ini, pajak kos-kosan masih digabung dengan perhitungan pajak hotel. Baru tahun ini, potensi pajak tersebut akan dihitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andin mengatakan, pajak kos-kosan akan dimasukan kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyasar ke pemilik kos-kosan. “Jasa sewanya yang akan dikenakan pajak. Kan usahanya, sudah jadi bisnis dan kena di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi masih dikaji lagi," ujar Andin.

Dulu menurut Andin, bisnis rumah kos belum menjamur seperti sekarang sehingga potensi pajak kos-kosan masih kecil. Namun seiring dengan perkembangan ekonomi, pajak kos-kosan dinilai layak diberlakukan mengingat potensinya yang besar.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan kriteria objek dan subjek pajak kos-kosan setelah melakukan kajian yang lebih lengkap. "Itu masih di lihat-lihat. Dikaji. Insya Allah tahun ini diberlakukan, karena bagian dari target penerimaan tahun ini," katanya.

Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati target penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.490,59 triliun, terdiri dari Rp 1.244,7 triliun dari pajak nonmigas, Rp 50,9 triliun dari PPh migas, dan Rp 194,99 triliun dari kepabeanan dan cukai. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER