Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan masa transisi bagi nelayan tradisional untuk mengganti alat tangkap ikan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015. Adapun alat tangkap ikan yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets).
"Tadi dalam keputusan rapat bersama dengan stakeholder ada permintaan masa transisi. Ya kita akan penuhi, nanti dikaji dua bulankah atau 3 bulankah, tetapi mereka (nelayan) hanya boleh beroperasi di wilayah 12 mil mereka," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/2).
Pemberlakuan masa transisi, kata Susi, karena mempertimbangkan protes dari para nelayan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa, Lampung, Sibolga, dan Tapanuli Tengah. Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan beban biaya yang harus ditanggung nelayan untuk mengganti alat tangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari nelayan kecil kami menolak alat tangkap yang merusak itu, thrawl itu kan tidak ada kebaikan. Tapi kami tidak bisa menutup mata bahwa ada kelompok-kelompok rakyat yang menggunakan alat tangkap itu dan itu selama ini diizinkan oleh oleh negara," jelas Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik.
Riza menekankan perlunya masa transisi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Dia berharap dalam masa transisi tersebut pemerintah dapat memberikan insentif berupa pemberian edukasi tentang alat tangkap ikan yang benar, serta mengupayakan kemudahan pembiayaan bagi nelayan melalui perbankan.
(ags/gen)