Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyandera tiga pengusaha di Jawa Timur yang terbukti mengemplang pajak senilai Rp 3,8 miliar. Satu diantaranya adalah wanita berinisial KMS (42 tahun), yang merupakan penanggung pajak PT SPT.
"Perusahaan jasa pengurusan transportasi milik KMS ini tercatat berutang pajak sebesar Rp 884,96 juta," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).
KMS, kata Dadang, telah dijebloskan ke Lapas Wanita Malang, Jawa Timur pada Senin (2/2) malam pukul 24.00 WIB. PT SPT yang dikelola KMS merupakan perusahaan jasa pengurusan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang, DJP telah mengantongi Surat Izin Penyanderaan No. SR-369/KM yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 28 Januari 2015.
Ekseskusi gijzeling atau sandera dilakukan merujuk pada Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak SR-013/WPJ.11/KP.03/2015 yang terbit pada hari yang sama.
(ags/ags)