Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan dua gelombang penindakan hukum bagi para wajib pajak (WP) yang terbukti mengemplang pajak. Setidaknya, setiap hari akan ada WP yang dicekal dan setiap bulan akan ada pengemplang pajak yang disandera (
gijzeling).
"Pokoknya hampir setiap bulan akan ada eksekusi
gijzeling, sedangkan yang dicekal hampir setiap hari saya menandatangani surat pencekalan," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak DJP kepada CNN Indoensia, Sabtu (31/1).
Untuk penindakan gelombang I, kata Dadang, berlangsung hingga November 2015. Sementara itu, berkas penindakan yang masuk mulai Desember 2015 menjadi acuan penindakan gelombang II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengatakan
DJP sudah mengantongi 557 pengemplang pajak yang siap terkena sanksi. Total tunggakan para WP 'nakal' itu mencapai Rp 5 triliun.
"500 wajib pajak terancam dicekal dan 57 wajib pajak lainnya akan kena gijzeling, dengan total tunggakan Rp 5 triliun," ujar Dadang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian.
Kemarin, Jumat (30/1), DJP melakukan penyanderaan terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun, berinisial SC, yang merupakan penanggung pajak PT DGP di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta. Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini dinyatakan menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.
(ags/ags)