557 Penunggak Pajak Siap-Siap Kena Sanksi Hukum

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Jan 2015 11:11 WIB
Direktorat Jederal Pajak (DJP) mencatat 500 wajib pajak terancam dicekal dan 57 wajib pajak lainnya akan kena gijzeling, dengan total tunggakan Rp 5 triliun.
Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Dadang Suwarna (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers tentang penyanderaan penanggung pajak PT. DGP di Lapas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). (CNNIndonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal pajak (DJP) sudah memiliki daftar 557 wajib pajak (WP) yang siap dijatuhkan sanksi hukum karena terbukti menunggak pajak hingga total Rp 5 triliun.

"500 wajib pajak terancam dicekal dan 57 wajib pajak lainnya akan kena gijzeling, dengan total tunggakan Rp 5 triliun," ujar Dadang Suwarna,  Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak DJP kepada CNN Indoensia, Sabtu (31/1).

Menurutnya, catatan tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak yang sudah terjadi sejak 2007. Setiap tahun, kata Dadang, selalu ada penunggak pajak baru yang masuk dalam daftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi memang tahun ini kami gencar melakukan penindakan hingga cekal dan penyanderaan atau gijzeling," ujar Dadang menegaskan.

Urut-urutan penindakannya, lanjut Dadang, dimulai dengan penagihan, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan teguran tertulis jika tidak ada respon dari WP penunggak pajak.

Langkah berikutnya adalah menagih secara paksa, dengan melakukan sita aset atau blokir rekening, untuk kemudian dilelang jika tak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

"Kalau jelas asetnya sih bisa disita dan dilelang, yang sulit itu kalau hartanya tidak kelihatan," tuturnya.

Karenanya, ujar Dadang, larangan bepergian ke luar negeri atau cekal menjadi tindakan hukum berikutnya yang digunakan DJP sebaga alat untuk menuntut kepatuhan WP. Apabila tidak mempan, maka penyanderaan atau gijzeling menjadi solusi akhir.

Kemarin, Jumat (30/1), DJP melakukan penyanderaan terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun, berinisial SC, yang merupakan penanggung pajak PT DGP di Lapas Klas II A Salemba. Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini dinyatakan menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER