Menunggak Pajak Rp 2,9 Miliar, Pasangan Suami-Istri Masuk Bui

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 10:51 WIB
IS (60 tahun) dan OHC (57 tahun) dijebloskan ke penjara karena perusahaannya, PT PWD, menunggak pajak sebesar Rp 2,9 miliar.
IS (60 tahun) dan OHC (57 tahun) dijebloskan ke penjara karena perusahaannya, PT PWD, menunggak pajak sebesar Rp 2,9 miliar.(Thinkstock/digicomphoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan suami-istri berinisial IS (60 tahun) dan OHC (57 tahun) dijebloskan ke penjara karena perusahaannya, PT PWD, menunggak pajak sebesar Rp 2,9 miliar. Keduanya masuk dalam daftar sembilan wajib pajak 'nakal' yang sudah dibidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dieksekusi sandera atau gijzeling.

"Yang laki-laki di tahan di Lapas Porong, Sidoarjo, sedangkan istrinya ditahan di Lapas Wanita Malang," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).

Eksekusi kedua pasutri tersebut mengacu pada Surat Izin Penyanderaan No. SR-369/KM yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 28 Januari 2015. Pada tanggal yang sama, menyusul terbit Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak SR-013/WPJ.11/KP.03/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama IS dan OHC, disandera pula wanita berinisial KMS (42 tahun) di Lapas Wanita Malang. KMS merupakan penanggung pajak PT SPT, perusahaan jasa pengruusan transportasi yang tercatat menunggak pajak sebesar Rp 884,96 juta.

"KMS adalah warga negara Indonesia berusia 42 tahun. Dia masuk Lapas Wanita Malang pukul 24.00 WIB (Senin, 2 Februari 2014)," jelas Dadang.  

Sebelumnya, telah lebih dulu disandera SC yang merupakan Penanggung Pajak PT DGP, karena menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.

Dadang menjelaskan sebelum eksekusi sandera dilakukan, DJP  telah melakukan berbagai upaya penagihan dengan cara-cara persuasif. Awalnya, WP diundang datang dan dihimbau untuk memenuhi tanggungjawabnya.

Selanjutnya dilakukan penagihan dengan sejumlah tahapan, yakni melayangkan Surat Teguran, disusul Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.

Karena tidak mendapat respon positif, dilakukan upaya berikutnya berupa pemblokiran harta penanggung pajak dan pencekalan. Terakhi baru dilakukan penyanderaan fisik. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER