Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Pengadilan Pajak menolak delapan sengketa banding pajak kurang bayar yang diajukan oleh PT Supra Matra Abadi (SMA) dalam sidang ucap di Jakarta, Senin (2/2). Dengan keputusan tersebut, anak usaha Asian Agri Group (AAG) itu wajib melunasi utang pokok pajak beserta sanksinya sebesar Rp 320 miliar kepada negara. Dengan demikian, lima dari 14 anak usaha AAG telah diketahui putusan bandingnya.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, mengungkapkan SMA sebenarnya sudah membayar seluruh total utang pajak sebelum keputusan tersebut dibacakan. Hal itu diakuinya sebagai niat baik anak usaha Asian Agri tersebut.
"Walaupun belum diputus, WP sudah membayar Rp 320 miliar dari total delapan putusan," ucap Rini usai persidangan, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini berharap sembilan anak usaha AAG lain, yang belum diputuskan pengajuan bandingnya, mempunyai itikad baik serupa. Rini hadir pada persidangan mewakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara SMA, selaku pemohon banding, justru tidak muncul perwakilannya.
Majelis Pengadilan Pajak yang memutuskan menolak delapan sengketa banding pajak kurang bayar SMA adalah Majelis XII B yang diketuai oleh Hakim Ketua Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH dengan Hakim Anggota Johantiono, SH, dan Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si beserta Panitera Pengganti Juahta Sitepu.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah menolak banding yang diajukan sejumlah anak usaha AAG lainnya, antara lain PT Gunung Melayu, PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.
(ags/ags)