“Sehingga dari 35 izin yang dilimpahkan ke kami kini hanya sebanyak 17 izin saja," ungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Gedung BKPM Jumat (6/2).
Izin-izin yang dicabut itu merupakan izin-izin yang sudah dilaksanakan oleh daerah. Sehingga apabila izin-izin tersebut diambil lagi oleh BKPM maka akan menyebabkan inefisiensi waktu pengajuan izin usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin pengajuan usaha yang diambil lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyangkut masalah Amdal. Ia mengatakan, izin pemberian Amdal hanya boleh diberikan atas persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga izin mengenai hal tersebut juga diambil lagi dari BKPM.
Farah mengatakan pencabutan izin-izin ini tidak mengganggu durasi pengajuan izin usaha secara keseluruhan yang menyangkut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Ini tidak akan memengaruhi lamanya pengajuan izin. Karena kan ini hanya pelimpahan kembali," tuturnya.
Farah mengatakan pencabutan izin itu sendiri belum terlaksana mengingat BKPM blum menerima peraturan menteri terkait hal tersebut. Ia mengakui bahwa hal ini akan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan PTSP selama seminggu terakhir.
“Kami juga akan mengkaji lagi izin-izin yang memiliki kemungkinan duplikasi, sehingga tidak tumpang tindih," katanya. (ded/ded)