Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menarik kembali 18 izin usaha yang telah dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat. BKPM memastikan bahwa hal ini tak berpengaruh apa-apa.
“Sehingga dari 35 izin yang dilimpahkan ke kami kini hanya sebanyak 17 izin saja," ungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Gedung BKPM Jumat (6/2).
Izin-izin yang dicabut itu merupakan izin-izin yang sudah dilaksanakan oleh daerah. Sehingga apabila izin-izin tersebut diambil lagi oleh BKPM maka akan menyebabkan inefisiensi waktu pengajuan izin usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farah tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai jenis izin-izin tersebut, namun ia mengatakan bahwa Izin-izin yang diambil kembali itu terkait oleh rencana usaha dan garis besar kegiatan.
Izin pengajuan usaha yang diambil lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyangkut masalah Amdal. Ia mengatakan, izin pemberian Amdal hanya boleh diberikan atas persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga izin mengenai hal tersebut juga diambil lagi dari BKPM.
Pemberian izin Amdal oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012. Sedangkan peraturan yang mengatur usaha wajib Amdal tercantum dalam pasal 22-23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Farah mengatakan pencabutan izin-izin ini tidak mengganggu durasi pengajuan izin usaha secara keseluruhan yang menyangkut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Ini tidak akan memengaruhi lamanya pengajuan izin. Karena kan ini hanya pelimpahan kembali," tuturnya.
Farah mengatakan pencabutan izin itu sendiri belum terlaksana mengingat BKPM blum menerima peraturan menteri terkait hal tersebut. Ia mengakui bahwa hal ini akan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan PTSP selama seminggu terakhir.
“Kami juga akan mengkaji lagi izin-izin yang memiliki kemungkinan duplikasi, sehingga tidak tumpang tindih," katanya.
(ded/ded)