Pemerintah Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Proton
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 09:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Saleh Husin menampik tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap Malaysia terkait penandatanganan nota kesepahaman kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) pengembangan mobil antara Proton Holdings Bhd Malaysia dengan perusahaan milik mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Hendropriyono, PT Adiperkasa Citra Lestari (ACL).
"Sama sekali tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap pihak manapun. Semuanya berlaku sama, tidak ada perlakuan khusus," ujarnya ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (9/2) malam.
Dia menyebutkan perlakuan pemerintah terhadap Proton sama dengan perlakuan terhadap investor asing lain yang saat ini berencana menanamkan investasinya di Indonesia.
Terkait dengan kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penandatangan MoU tersebut, Saleh melihatnya sebagai hal wajar mengingat acara tersebut bertepatan dengan kunjungan kerja Jokowi ke negeri Jiran.
Selain itu, dia kembali menegaskan bahwa MoU yang dibuat murni antara dua perusahaan swasta yang ingin melakukan studi kelaikan (feasibility study/FS) atas investasi yang mungkin akan dilakukan di Indonesia.
"Jadi penandatanganan (MoU antara Proton dan ACL) itu adalah murni, pure, business to business dan di dalam penandatanganan MoU tersebut hanya dalam rangka FS untuk jangka waktu 6 bulan dan ini lumrah terjadi. Bagi setiap pihak yang mau melakukan usaha untuk investasi, pasti selalu membuat FS," jelasnya.
Belum Lapor
Saleh mengakui bahwa kedua perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut belum menyampaikan rencana kerjasamanya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun hal tersebut tidak menyalahi prosedur karena masih dalam tahap studi kelaikan.
Menurut Saleh, izin dari Kemenperin baru dibutuhkan ketika proyek kerjasama antara Proton dan ACL dinilai layak dan sudah mengantongi izin investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Apabila feasible mereka jalan, kalau tidak ya setop," tegasnya. (gen)
"Sama sekali tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap pihak manapun. Semuanya berlaku sama, tidak ada perlakuan khusus," ujarnya ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (9/2) malam.
Dia menyebutkan perlakuan pemerintah terhadap Proton sama dengan perlakuan terhadap investor asing lain yang saat ini berencana menanamkan investasinya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia kembali menegaskan bahwa MoU yang dibuat murni antara dua perusahaan swasta yang ingin melakukan studi kelaikan (feasibility study/FS) atas investasi yang mungkin akan dilakukan di Indonesia.
Belum Lapor
Saleh mengakui bahwa kedua perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut belum menyampaikan rencana kerjasamanya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun hal tersebut tidak menyalahi prosedur karena masih dalam tahap studi kelaikan.
Menurut Saleh, izin dari Kemenperin baru dibutuhkan ketika proyek kerjasama antara Proton dan ACL dinilai layak dan sudah mengantongi izin investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Apabila feasible mereka jalan, kalau tidak ya setop," tegasnya. (gen)