Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermasalahkan diterbitkannya izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai zonasi laut.
Padahal menurut Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad aturan tersebut dibutuhkan untuk memetakan daerah pesisir pantai yang layak atau tidak layak direklamasi demi mengamankan biota laut didalamnya.
Untuk memperketat pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah yang tidak tepat di daerah pesisir pantai, Sudirman mengaku instansinya berencana menjadikan daerah 0-4 mil laut sebagai zona konservasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zona konservasi itu akan dibangun bersama rencana zonasi laut nasional dengan wilayah jangkauan 0-200 mil yang akan diselesaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun ini. Hal tersebut menurut Sudirman merupakan instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sudirman mengatakan penentuan lokasi zona konservasi itu sangat penting, sebab zona 0-4 mil merupakan tempat hidupnya berbagai hewan laut. Apabila banyak aktivitas dilakukan di daerah tersebut, maka kelangsungan hidup biota tersebut akan terancam.
"Misalnya daerah yang banyak nelayannya, tidak boleh ada tambak-tambak intensif disitu. Supaya eksositem ikannya tetap berjalan. Masalahnya apa? Karena kalau ada tambak disitu pasti nanti limbahnya dibuang ke laut dan berkembang biaknya biota laut jadi terganggu. Jadi di sentra-sentra nelayan tidak dikembangkan budidaya intensif," jelas Saad ketika dihubungi, Rabu (11/2).
Saad mengatakan, sebagai solusinya pemerintah akan mengalihkan lokasi budidaya perikanan intensif ke daerah-daerah yang ekosistem lautnya tidak penting. Seperti habitat mangrove yang berlumpur akan dikonservasi dan hutannya akan direvitalisasi. Zona 0-4 mil pun nantinya hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata bahari saja.
"Mungkin juga ada penangkaran kepiting secara alamiah, tetapi bukan skala industri. Langkah-langkah ke arah situ sudah kita tempuh, kita juga sudah punya
benchmark,"katanya.
Empat ZonasiDalam rencana zonasi yang akan dibentuk itu, KKP akan membagi laut di Indonesia menjadi empat zona yaitu zona pemanfaatan, zona pertambangan, zona konservasi dan alur untuk pipa bawah laut. Kemudian ada pula pemetaan kawasan strategis yang biasa dijadikan tempat latihan militer oleh Angkatan Laut (AL).
Untuk zona konservasi, Saad menyarankan kepada Menteri Susi untuk memberdayakan masyarakat dan tidak langsung membuat Peraturan Menteri (Permen) sehingga nelayan-nelayan kecil yang terbiasa melaut di zona 0-14 mil mampu melaut lebih jauh lagi. KKP sendiri sudah memiliki anggaran dalam APBNP 2015 guna menjalankan program upgrade ukuran kapal nelayan-nelayan kecil yang biasa menggunakan kapal berukuran 10 GT menjadi 20 GT.
"Pertama harus ditraining dulu supaya mereka bisa membawa kapal yang lebih besar yang mampu menjelajahi laut di atas 5 mil. Sudah implementasi mendorong mereka keluar, bukan dengan Permen tapi dengan program. Kalau mereka siap, baru dijadikan aturan," ujarnya.
(gen)