Jakarta, CNN Indonesia -- Para kolektor yang kerap membeli jersey original klasik dari luar negeri kini bisa bernafas lega. Pasalnya Kementerian Perdagangan tidak mengkategorikan pakaian bekas yang dibeli untuk koleksi pribadi sebagai jenis pakaian bekas yang akan dilarang impornya mulai tahun ini.
"Selama untuk dipakai sendiri dan selama mereka tahu bahwa itu adalah pakaian bekas tidak apa-apa," ujar Widodo, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan kepada CNN Indonesia, Rabu (4/2) lalu.
Sebagai informasi, para kolektor jersey original kerap membeli kostum sepakbola klub kesayangannya dari beberapa laman penjualan seperti classicfootballshirts.co.uk, subsidesports.com, classic11.com, ebay.co.uk, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jersey yang dibeli secara online tersebut kemudian dikirimkan melalui layanan pos internasional dengan nomor registrasi (tracking number) yang resmi sebelum sampai ke tangan kolektor sekitar 1-3 minggu pengiriman.
Menurut Widodo yang dilarang pemerintah adalah impor pakaian bekas dalam jumlah besar secara ilegal dengan tujuan untuk dijual lagi ke masyarakat. Kementerian Perdagangan disebut Widodo telah melakukan pengecekan laboratorium terhadap puluhan sampel pakaian bekas impor dan menemukan bakteri dan penyakit yang berbahaya bagi konsumen.
"Jadi masalah kalau pembelian jumlah besar dimaksudkan untuk diperdagangkan lagi tanpa menyebutkan ke pembeli kalau itu barang bekas," tegasnya.
Widodo mengungkapkan selain berpotensi merugikan kesehatan konsumen, impor pakaian bekas secara ilegal jelas telah merugikan negara.
"Potensi kerugian negaranya tidak terhitung. Dari awal sudah disampaikan bahwa impor barang bekas itu dilarang. Kami tidak punya data impornya karena dilakukan secara ilegal. Masuknya saja tidak tahu dari mana," katanya.
Sumbat Pintu MasukSementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku siap membantu Kementerian Perdagangan dalam menertibkan impor pakaian bekas ilegal.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, DJBC mengaku telah sering menindak praktik impor pakaian bekas ilegal dari berbagai pelabuhan di Indonesia. Dari keterangan resmi tersebut diketahui bahwa biasanya pakaian bekas bisa masuk ke Indonesia dengan dua modus.
Pertama, penyelundupan dilakukan dari pelabuhan tikus, seperti di pesisir Sumatera Timur yang berdekatan dengan Singapura.
Kedua, dengan memalsukan dokumen pemberitahuan barang, sehingga barang tersebut dibuat menjadi seolah-olah komoditas perdagangan antar pulau.
Dengan modus ini, pakaian bekas impor dari Malaysia biasanya akan dibawa terlebih dahulu ke Kalimantan, lalu ke Sulawesi dengan kapal, dan akhirnya dikirimkan ke Pulau Jawa.
Untuk itu, DJBC terus melakukan upaya-upaya penindakan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor tersebut.
Hal ini antara lain dilakukan dengan meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan resmi maupun tidak resmi yang banyak tersebar di sepanjang garis pantai kepulauan di Indonesia.
Selain itu, DJBC juga terus meningkatkan patroli laut di wilayah-wilayah yang diduga menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.
Selain disinyalir mengandung bakteri yang dapat mengganggu kesehatan pemakainya, penyelundupan pakaian bekas impor sendiri merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, yang melarang importasi pakaian bekas.
(gen/gen)