Menteri Keuangan Paksa Naik Royalti Semua Jenis Tambang

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 12:29 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro juga akan meningkatkan pembayaran royalti batubara di tengah harga yang rendah.
Menteri Keuangan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengusulkan kenaikan tarif royalti terhadap semua jenis hasil pertambang umum dan batubara guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan dan minerba yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 31,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/2).

"Nanti usulan kenaikan tarif, tentunya bukan hanya untuk batubara tapi untuk semua jenis bahan galian tambang," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun industri pertambangan seperti batubara tengah mengalami kelesuan, Bambang bersikukuh menarik royalti lebih tinggi dari sektor tersebut. Meskipun konsekuensi dari keputusannya tersebut akan mendapat banyak tentangan para pengusaha, Bambang yakin keputusan tersebut tidak akan melemahkan usaha mereka.

"Tambang ini kita tahu meskipun sedang tidak bagus tapi karena mereka sudah mendapatkan kekayaan negara dan memanfaatkan kekayaan alam maka tarifnya akan disesuaikan, ya pokoknya kita naikkan tarif bukan untuk bikin rugi," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan umum dan batubara masih lebih kecil dari pada potensi yang sebenarnya.

Penerimaan PNBP pertambangan umum dan batubara dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:

2007 sebesar Rp 8,7 triliun
2008 sebesar Rp 12,5 triliun
2009 sebesar Rp 15,3 triliun
2010 sebesar Rp 18,6 triliun dan
2011 sebesar Rp 24,2 triliun.

Sementara penerimaan pajak sektor ini dalam beberapa tahun terakhir adalah:

2007 sebesar Rp 29,3 triliun 
2008 sebesar Rp 35,4 triliun
2009 sebesar Rp 36,1 triliun
2010 sebesar Rp 48,3 triliun dan
2011 sebesar Rp 70,5 triliun.

Rendahnya pertumbuhan penerimaan PNBP khususnya dari sektor pertambangan batubara memerlukan penanganan yang serius untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara.

Target penerimaan PNBP sektor pertambangan umum dan batubara dalam APBN tahun 2015 sebesar 31,7 triliun. Target penerimaan PNBP ini direncanakan diperoleh dari pembayaran PNBP dari para wajib bayar yang terdiri PKP2B (perjanjian penambangan batubara), Kontrak Karya (perjanjian penambangan mineral) maupun izin usaha pertambangan (IUP penambangan mineral dan batubara) selama tahun 2015 yang ditargetkan akan diterapkan mulai tahun ini.

"Tergantung renegosiasi dan yang paling penting itu bukan karena tarif tapi karena law enforcement karena masih banyak dulu yang bayar tarif tidak benar dan bahkan tidak bayar sama sekali," ujar Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER