"Sekarang ini target pemerintah untuk mencapai target pajak itu luar biasa. Dan sebagian besar penerimaan negara, sekitar Rp 1.400 triliun dibebankan ke DJP. Tapi organisasi DJP sekarang tidak memadai," ujar Sofyan di kantornya, Selasa (17/2) malam.
Oleh karena itu, pemerintah menurutnya akan memberikan fleksibilitas bagi DJP sebagai mesin penerimaan negara. Remunerasi gaji pegawai hingga sistem reward and punishment pun akan diberikan bagi badan yang memiliki 30 ribu pegawai negeri sipil itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengatakan, Kementerian Keuangan juga akan mengajukan alokasi anggaran untuk menjadikan DJP sebagai badan otonom kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Baru revisi organisasi dan remunerasi nanti juga anggaran sudah disetujui DPR. Kita akan alokasikan cukup banyak," katanya.
"Mudah-mudahan waktu perubahan KUP selesai tahun ini, badan itu juga bisa ditentukan. Semua tergantung bagaimana kecepatan kita buat legislasi. Tapi sudah masuk Badan Legislasi tahun ini," ujarnya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menambahkan, semua prosedur terhadap pembentukan badan baru sedang disiapkan pemerintah sehingga pembentukannya diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Kementerian Keuangan menurutnya tengah menunggu landasan hukum dari presiden untuk merealisasikan badan baru tersebut. "Pokoknya nanti keluar Peraturan Presiden-nya, Dirjen Pajak akan dibantu mencapai target,” kata dia. (gen)