Payung Hukum Pembentukan Badan Pajak Terbit Tahun Ini

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 08:12 WIB
"Pemerintah perlu berikan lebih banyak fleksibilitas kepada organisasi pajak agar mereka lebih mampu merespons apa kebutuhannya," ujar Menko Sofyan Djalil.
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pembentukan Badan Penerimaan Pajak dengan target terbit tahun ini. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengakui beban kerja yang berat harus diemban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa dibarengi dengan kapasitas sumber daya yang maksimal. Namun, di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini, DJP menjadi bagian dari Kementerian Keuangan yang sangat mendapat perhatian khusus dari Presiden.

"Sekarang ini target pemerintah untuk mencapai target pajak itu luar biasa. Dan sebagian besar penerimaan negara, sekitar Rp 1.400 triliun dibebankan ke DJP. Tapi organisasi DJP sekarang tidak memadai," ujar Sofyan di kantornya, Selasa (17/2) malam.

Oleh karena itu, pemerintah menurutnya akan memberikan fleksibilitas bagi DJP sebagai mesin penerimaan negara. Remunerasi gaji pegawai hingga sistem reward and punishment pun akan diberikan bagi badan yang memiliki 30 ribu pegawai negeri sipil itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk capai target itu kita perlu berikan lebih banyak fleksibilitas kepada organisasi pajak agar mereka lebih mampu merespons apa kebutuhannya," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, Kementerian Keuangan juga akan mengajukan alokasi anggaran untuk menjadikan DJP sebagai badan otonom kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Baru revisi organisasi dan remunerasi nanti juga anggaran sudah disetujui DPR. Kita akan alokasikan cukup banyak," katanya.

Tahun ini, revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ditargetkan selesai dibahas bersama DPR. Namun Sofyan mengakui, proses untuk memisahkan DJP menjadi badan otonom akan memakan waktu lama.

"Mudah-mudahan waktu perubahan KUP selesai tahun ini, badan itu juga bisa ditentukan. Semua tergantung bagaimana kecepatan kita buat legislasi. Tapi sudah masuk Badan Legislasi tahun ini," ujarnya.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menambahkan, semua prosedur terhadap pembentukan badan baru sedang disiapkan pemerintah sehingga pembentukannya diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Kementerian Keuangan menurutnya tengah menunggu landasan hukum dari presiden untuk merealisasikan badan baru tersebut. "Pokoknya nanti keluar Peraturan Presiden-nya, Dirjen Pajak akan dibantu mencapai target,” kata dia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER