Dukung BKPM, BPOM Pangkas Izin dari Dua Tahun Jadi 84 Hari

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 11:18 WIB
Jika ditambah dengan proses pengajuan izin prinsip selama 14 hari, maka total durasi proses izin yang berasal dari BPOM hanya selama 98 hari saja.
Kepala Badan POM Roy Sparringa memberikan keterangan rilis pengawasan obat tradisional oleh Badan POM, Jakarta, Rabu 26 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bakal memangkas lamanya izin produksi yang diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi 84 hari. Padahal sebelumnya, pengeluaran izin BPOM terkait produksi obat bisa memakan dua tahun lamanya.

"Kini proses izin produksi obat dari BPOM hanya selama 84 hari kerja. Sehingga apabila ditambah dengan proses pengajuan izin prinsip selama 14 hari, maka total durasi proses izin industri farmasi yang berasal dari BPOM hanya selama 98 hari saja," ujar Rita Endang, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM di Gedung BKPM, Rabu (18/2).

Proses izin BPOM selama 84 hari kerja ini terdiri dari 20 hari kerja terkait pelaksanaan inspeksi Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), evaluasi hasil inspeksi selama 20 hari kerja, evaluasi Corrective And Preventive Action (CAPA) selama 30 hari kerja, dan penerbitan rekomendasi pemenuhan CPOB selama 14 hari kerja. Agar durasi proses izin tersebut dapat sesuai target, BPOM juga menempatkan tiga pegawainya di dalam proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses izin produksi obat, BPOM hanya mengelola izin-izin teknisnya. Sedangkan bagi proses administrasinya kita serahkan ke Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Dorojatun Sanusi menyambut baik penyederhanaan durasi proses izin produksi obat dari BPOM menjadi 84 hari. Ia mengatakan, sebelumnya proses pengajuan izin produksi obat yang berasal dari BPOM lamanya bisa mencapai dua tahun.

"Meskipun kita mengapresiasi langkah BPOM dan BKPM, namun yang penting realisasinya. Jangan sampai penyederhanaan durasi ini hanya jadi wacana saja," ujar Dorojatun ketika ditemui di lokasi yang sama.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, BPOM merupakan salah satu dari 22 kementerian atau lembaga yang telah menyerahkan izin-izin terkait investasi ke dalam BKPM dengan total 150 izin yang telah dilimpahkan. BPOM sendiri hanya menyerahkan satu izin ke PTSP Pusat yaitu izin produksi obat yang berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.33.12.12.8195 dan Peraturan Menteri Kesehatan no. 93 tahun 2014 tentang pelaksanaan PTSP bidang kesehatan. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER