Aset Dikembalikan ke Jaya Ancol, Sengketa Sea World Berakhir

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 15:20 WIB
PT Sea World Indonesia akhirnya mengembalikan wahana akuarium raksasa Sea World kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) memastikan telah menerima kembali aset berupa wahana akuarium raksasa dari PT Sea World Indonesia yang sesuai kontrak kerjasama sudah berakhir 4 Juni 2014 lalu.

Direktur Utama Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa penandatanganan akta pengalihan dan penyerahan atas Sea World telah diteken bersama PT Sea World Indonesia (dahulu bernama PT Laras Tropika Nusantara) pada Jumat, 13 Februari 2015 lalu.

“Akta itu mempertegas pengakhiran perjanjian, sekaligus menjadi tanda pengalihan dan penyerahan tanah, bangunan, fasilitas penunjang beserta hak pengelolaan atas Sea World,” ujar Gatot, dikutip Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot tidak menjelaskan apakah pihak Jaya Ancol harus membeli ikan dan biota laut yang mengisi akuarium yang dibangun PT Sea World Indonesia tersebut sebelum pengembalian asetnya dilakukan. Padahal sesuai informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada November 2014 lalu, permintaan tersebut yang kemudian menghambat pengambilalihan Sea World.

“Perjanjian ini kan sudah selesai setelah 20 tahun, aset Sea World menjadi milik Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham Jaya Ancol. Tapi kan dalam perjanjian tidak disebutkan, ikan itu menjadi milik Pemda atau bukan," kata Heru ketika itu.

Sebagai informasi, kontrak Jaya Ancol dengan PT Sea World Indonesia dibuat 21 September 1992 dan berakhir 4 Juni 2014 dengan skema kerjasama bangun, kelola, alihkan (build , operate, transfer/BOT).

Pada Oktober 2014 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Ahok mengatakan perintah penutupan dikeluarkan karena manajemen Sea World salah menafsirkan perjanjian kontrak kerja pengelolaan wahana tersebut.

Menurutnya manajemen Sea World menafsirkan perpanjangan kontrak pengelolaan bersifat otomatis. Padahal seharusnya setelah kontrak berakhir, kontrak harus diperbarui dengan kontrak baru yang berisi kesepakatan-kesepakatan baru.

Karena pengelola Sea World tidak juga menyerahkan wahana tersebut setelah perjanjian berakhir, maka Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sementara Sea World malah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung. Karena itulah Ahok memerintahkan wahana milik salah satu perusahaan Lippo Group itu untuk dipagari.

Tren penurunan pendapatan Jaya Ancol dari wahana Sea World sudah dirasakan sejak Januari-Juni 2014. Sepanjang periode tersebut, Jaya Ancol hanya menerima pendapatan Rp 1,69 miliar dari Sea World atau turun 15,5 persen dibandingkan pendapatan periode yang sama di 2013 sebesar Rp 2 miliar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER