Jaya Ancol Menolak Keluar Uang untuk Beli Ikan Sea World

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 15:52 WIB
"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk membeli ikan. Mereka bisa memindahkan ikan tersebut kalau mau," ujar Sekretaris Perusahaan Jaya Ancol Metty Harahap.
Seorang petugas membersihkan salahsatu akuarium di Wahana Rekreasi Sea World Ancol, Jakarta, Kamis (2/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapatkan kembali aset berupa wahana akuarium raksasa dari PT Sea World Indonesia pada Jumat, 13 Februari 2015 lalu.

Sekretaris Perusahaan Jaya Ancol Metty Harahap menegaskan, perjanjian kerjasama yang dibuatnya dengan PT Laras Tropika Nusantara yang kemudian berganti nama menjadi PT Sea World Indonesia pada 21 September 1992 adalah berbentuk BOT atau build, operate, transfer.

Jadi menurutnya, tidak ada kewajiban bagi Jaya Ancol untuk membeli ikan dan biota laut yang menjadi penghuni Sea World.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi setelah 20 tahun digunakan, mereka harus menyerahkan seluruh aset yang melekat di Sea World itu menjadi milik Jaya Ancol. Tidak ada kewajiban bagi kami untuk membeli ikan. Mereka bisa memindahkan ikan tersebut kalau mau,” tegas Metty kepada CNN Indonesia, Rabu (18/2).

Metty mengaku Jaya Ancol belum mengambil keputusan apakah akan kembali membuka wahana akuarium ikan air laut terbesar di Indonesia tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya manajemen perseroan masih akan membahas langkah lebih lanjut untuk mengoptimalkan aset tersebut.

“Kalau memang akan kami buka kembali, pasti kami akan adakan konferensi pers dan membuat promosi lagi untuk mengundang pengunjung datang,” tegasnya.

Sebelumnya Direktur Utama Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa penandatanganan akta pengalihan dan penyerahan atas Sea World telah diteken bersama PT Sea World Indonesia pada Jumat, 13 Februari 2015 lalu.

“Akta itu mempertegas pengakhiran perjanjian, sekaligus menjadi tanda pengalihan dan penyerahan tanah, bangunan, fasilitas penunjang beserta hak pengelolaan atas Sea World,” ujar Gatot.

Belum diperoleh keterangan dari PT Sea World Indonesia atas kelanjutan nasib dari ikan-ikan dan biota laut yang menghuni akuarium Sea World sampai saat ini. Kuasa hukum PT Sea World Indonesia Peter Kurniawan tidak bisa dihubungi melalui panggilan telepon. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER