YLKI: Kemenhub Harus Tegas kepada Lion Air

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 12:55 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menindak tegas maskapai penerbangan Lion Air terkait ricuh delay.
Puluhan penumpang pesawat Lion Air menyerbu loket penjualan tiket di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (20/2). Para penumpang Lion Air protes dan meminta pengembalian uang akibat delay puluhan jam yang dialami. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menindak tegas maskapai penerbangan Lion Air yang telah menelantarkan penumpangnya di Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu (18/2) lalu. YLKI menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama ini tidak tegas dalam menindaklanjuti keluhan pelanggan Lion Air.

"Kementerian Perhubungan itu memble kalau menghadapi Lion, apalagi sekarang Rusdi Kirana (mantan CEO Lion Air) jadi Wantimpres (Dewan Pertimbagan Presiden)" ujar pengurus YLKI Tulus Abadi kepada CNN Indonesia, Jumat (20/2).

Tulus mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan masalah penundaan penerbangan ini ke Kemenhub semalam. Saat ini, YLKI tinggal menungggu tindak lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam kami sudah menghubungi orang Humas Kemenhub untuk menyampaikan keluhan kami atas kondisi ini," lanjut Tulus.

Dia menyatakan, selama ini pihaknya kerap menerima pengaduan dari pelanggan Lion Air. Pihaknya sudah berusaha menyampaikan keluhan-keluhan tersebut ke Lion Air tapi jarang mendapatkan tanggapan.

"Selama ini pengaduan konsumen banyak dari Lion. Kami sudah hubungi Lion tapi jarang direspon. Oleh karena itu, sekarang biar langsung regulator ke Lionnya, "ujarnya.

Oleh karena itu, YLKI berharap pemerintah segera lakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Lion Air yang selama ini dinilai banyak merugikan konsumen.

Atas dasar itu, Kemenhub akhirnya memutuskan menyetop sementara izin rute baru yang diajukan maskapai Lion Air. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui fakta bahwa selama 3 hari terjadinya keterlambatan sejumlah penerbangan Lion Air tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) dalam menangani kondisi darurat (crisis time).

“Permohonan izin rute yang baru akan direview lagi sampai Lion Air bisa meyakinkan ada tata cara penanganan krisi yang lebih baik,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada CNN Indonesia.

Kemenhub menyatakan, faktanya dalam peristiwa delay 3 hari ini , standar operasional prosedur (SOP) tidak ada. Kalaupun ada, Kemenhub menilai hal itu tidak dijalankan. Karena itu Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute baru Lion Air untuk sementara dihentikan.

Seperti diketahui, beberapa penerbangan dari maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan (delay) sejak hari Rabu (18/2). Perseroan menyatakan hal ini disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang terkena Foreign Object Damage (satu di Semarang, dan dua di Jakarta) pada hari Rabu (18/2).

“Ada tiga pesawat kami yang kena Foreign Object Damage pada Rabu pagi, hal ini menyebabkan rentetan jadwal penerbangan Lion Air menjadi terganggu. Terlebih lagi, rusaknya tiga pesawat tersebut tepat pada saat musim puncak libur tahun baru Imlek,” kata Capt. Dwiyanto Ambarhidayat, Head of Corporate Secretary Lion Group. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER