"Pak Menteri meminta maskapai lain seperti Garuda, Sriwijaya untuk mengangkut penumpang yang rutenya searah dengan tujuan penumpang," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (20/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara AP II yang menalangi dana ganti rugi tersebut, nanti Kemenhub akan minta penjelasan juga mengenai Standar Operasional Procedure (SOP) dari Lion seperti apa," kata Hadi.
“Permohonan izin rute yang baru akan direview lagi sampai Lion Air bisa meyakinkan ada tata cara penanganan krisi yang lebih baik,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada CNN Indonesia, Jumat (20/2).
Kemenhub menyatakan, faktanya dalam peristiwa delay 3 hari ini , standar operasional prosedur (SOP) tidak ada. Kalaupun ada, Kemenhub menilai hal itu tidak dijalankan. Karena itu Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute baru Lion Air untuk sementara dihentikan.
Seperti diketahui, beberapa penerbangan dari maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan (delay) sejak hari Rabu (18/2). Perseroan menyatakan hal ini disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang terkena Foreign Object Damage (satu di Semarang, dan dua di Jakarta) pada hari Rabu (18/2).
“Ada tiga pesawat kami yang kena Foreign Object Damage pada Rabu pagi, hal ini menyebabkan rentetan jadwal penerbangan Lion Air menjadi terganggu. Terlebih lagi, rusaknya tiga pesawat tersebut tepat pada saat musim puncak libur tahun baru Imlek,” kata Capt. Dwiyanto Ambarhidayat, Head of Corporate Secretary Lion Group. (gir/gir)