Perusahaan Minta Penangguhan UMP, Gubernur Ahok Bergeming

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 18:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta berkukuh seluruh perusahaan yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMP tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta berkukuh seluruh perusahaan yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minum Provinsi tahun 2015 yang disepakati yakni Rp 2,7 juta.

"Saya bilang (ke perusahaan) kalau mau berhenti (beroperasi) ya berhenti saja biar mengurangi penduduk Jakarta," kata Gubernur Ahok, begitu Basuki akrab dipanggil, usai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (23/2).

Gubernur Ahok mengatakan banyak perusahaan yang sudah menyadari tanggungjawabnya sehingga menarik permohonan penangguhan pembayaran upah minimum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di DKI Jakarta terdapat 28 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum.

Sebanyak tujuh perusahaan permohonannya resmi ditolak. Lalu ada tiga perusahaan dikembalikan berkas permohonan karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan 18 perusahaan menarik pengajuan permohonan dan bersedia membayar sesuai UMP.

Anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, membenarkan hal ini. Menurutnya saat proses pembahasan penangguhan pembayaran ini, ada sejumlah perusahaan yang memang menarik berkas permohonan.

"Itu hak mereka (mengajukan atau menarik permohonan penangguhan pembayaran UMP). Seharusnya mereka (perusahaan) sudah siap membayar sesuai Pergub. Kami akan melakukan monitoring," kata Sarman saat dihubungi.

Sementara itu Menteri Hanif Dhakiri menyampaikan UMP yang telah disetujui oleh Gubernur wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan. Jika memang ada yang keberatan, maka tidak masalah jika perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran sesuai aturan yang ada.

"Kalau Gubernur  enggak mau mengubah UMP ya sudah. Itu kan menjadi kewenangan Gubernur," ucap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebagai informasi, sebanyak 28 perusahaan asing mengajukan penangguhan atas UMP DKI Jakarta 2015. Perusahaan tersebut terdiri dari 23 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara dan beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah lain seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER