Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka kedok modus investor pengelola Unit Pengelolaan Ikan (UPI) fiktif di daerah penghasil ikan tuna terbesar di Indonesia, yakni Bitung, Sulawesi Utara. KKP mencatat ada tujuh investor yang terindikasi melakukan penipuan izin pendirian pabrik UPI guna mendapat cap legal ekspor dari KKP.
Ketujuh perusahaan pemilik pabrik UPI fiktif di Bitung, Sulawesi Utara sebagai berikut:
• PT International Alliance Food Indonesia (Asing)
• PT Sinar Pure Foods International (Asing)
• PT RD Pasific (Asing)
• PT Dehi Canning Company (Lokal)
• PT Carvina Trijaya Makmur (Lokal)
• PT Samudra Mandiri Sentosa (Lokal)
• PT Delta Pasific Indotuna (Lokal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan perusahan-perusahaan tersebut terbukti tidak mengolah ikan hasil tangkapannya di UPI. Biasanya, ikan hasil tangkapan langsung diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu di dalam negeri.
"Itu UPI abal-abal, mereka menyalahkan izin. Mereka bikin pabrik supaya dapet stamp mengesahkan ikan-ikan hasil tangkapan lalu bisa dikirim ke Eropa," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, selama ini untuk dapat ekspor tuna asal Indonesia ke Eropa setiap perusahaan membutuhkan cap legal dan standar dari KKP. "Kalau tidak ada stampel dari Indonesia, ikan itu tidak boleh masuk Eropa," ujar Susi.
Pendirian pabrik UPI bodong tersebut diduga Susi menjadi pemulus jalan untuk mendapatkan cap legal dari KKP. Padahal, KKP mencatat tingkat aktivitas pengelolaan (utilitas) pabrik UPI selama ini sangat rendah. Artinya, di pabrik UPI tersebut jarang dilakukan pengelolaan ikan lebih lanjut.
"Sebelum ada moratorium, ada perusahaan utilitasnya cuma 2 persen. Itu jelas-jelas kamuflase. Bitung itu penghasil tuna terbesar kok tingkat utilitasnya cuma segitu," kata Susi.
Sayangnya, Susi mengatakan KKP tidak bisa menindak perusahaan-perusahaan tersebut karena lembaga yang berwenang mencabut izin investor menjadi ranah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Paling kita hanya bisa cabut Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) nya saja," kata Susi.
Update: Berikut ini bantahan dari dua perusahaan tersebut. (Baca:
Pengusaha Tuna dari Bitung Klarifikasi Berita Penipuan Izin)
(ags)