Ditjen Pajak Buru 9 Buronan Pidana Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 21:27 WIB
Kesembilan nama buronan sudah disodorkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian serius dalam menertibkan wajib pajak nakal. Siang tadi, sedikitinya sembilan nama pelaku pidana pajak telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari laporannya ke Bareskim, kesembilan buronan pajak tersebut meliputi:

1. Dominggus Maspaitella 
2. Gunawan Hadisurya 
3. Irvan Pratama Hadisurya  
4. Busro alias Bustomi alias Busra Ridwan
5. Darwis Efendi alias Awis alias Roby
6. Martinus Massora alias Muhammad Ridwan alias Hasan alias Gustian alias Tino Prawira
7. Mahfudh, S.E
8. Muhammad Khadafi
9. Nana Nahwana alias Haji Nana 

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka mengungkapkan sembilan orang yang dilaporkan ke Bareskrim 
disangkakan telah melakukan tindak pidana meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, pemalsuan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, hingga bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya.
"Ditjen Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujar Wahju melalui siaran persnya, Senin (23/2).

Sebelumnya, jajaran Ditjen Pajak diketahui telah menjebloskan seorang pengemplang pajak berinisial DJ (62) ke Rumah Tahanan Klas I Palembang. Wahju menjelaskan, dijebloskan DJ kedalam Rutan Palembang lantaran perusahaannya yakni PT KSC menunggak pajak hingga Rp 1,96 miliar.

DJ sendiri merupakan wajib pajak (WP) kelima yang terkena sanksi penyanderaan (gijzeling) pada tahun ini. "Saat ini, DJ disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang," tutur Wahju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER