Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengecam perusahaan-perusahaan tambang yang mengeksploitasi pesisir pantai dalam melakukan aktivitas pertambangannya. Selama ini, menurut Susi, aktivitas tambang di zona 0-4 mil dari bibir pantai telah merusak ekosistem laut tanpa ada upaya konservasi kembali.
Akibat kerusakan lingkungan itu, nelayan yang hidup dan mencari ikan di zona tersebut kini terancam gulung jaring.
"Saya pikir adalah tidak adanya keberpihakan kepada para nelayan yang hidup disitu turun temurun. Yang ada hanya dampak lingkungan yang besar sehingga otomatis nelayan tidak melaut lagi," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi meyakini selama ini perusahaan tambang melakukan eksploitasi hasil bumi dengan cara yang tidak bertanggungjawab. Ia pun mengambil daerah Bangka Belitung (Babel) sebagai contoh, di mana perusahaan tambang berkonflik dengan nelayan setempat.
Susi pun memaksa pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memeriksa kembali Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di zona 0-4 mil.
"Tapi kalau misalnya parameternya setelah mereka menambang tapi tidak dilakukan recovery saya anggap itu mereka melakukan penambangan yang tidak bertanggungjawab," kata Susi.
"Karena kalau kita membela industri kita tidak harus menyingkirkan profesi yang lain," katanya.
Tumpang Tindih Peraturan dengan PemdaNamun, Susi mengaku sulit untuk menertibkan izin pertambangan di laut. Sebab selama ini, izin pertambangan selalu menjadi otoritas Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini yang menjadi pertimbangan KKP dalam mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai zonasi laut.
Di dalam zonasi laut itu nantinya akan diatur mengenai izin lokasi usaha pertambangan yang akan dikeluarkan sesuai dengan aturan tata ruang laut nasional untuk zona 0 sampai 200 mil laut. Di dalam aturan tersebut akan dipetakan kawasan untuk pemanfaatan umum, salah satunya untuk aktivitas pertambangan. Susi menegaskan Pemda tidak boleh menguasai wilayah strategis nasional.
"Kalau sesuai ketentuan dunia, zonasi laut itu seharusnya ada pada pengelolaannya bukan penguasaannya. Semestinya himbauan kita didengar oleh Pemda, semestinya Pemda tidak boleh klaim 'oh, ini wilayah kita'," ujar Susi.
"Saya masih berharap ada usulan dari ahli tata ruang.
One world one sea one ocean, karena semua tersambung," kata Susi.
(ags)