Menteri Susi Batal Beri Kelonggaran Izin Bongkar Muat di Laut

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 20:30 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak akan mentoleransi aktivitas bongkar alih muatan di tengah laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak akan mentoleransi aktivitas bongkar alih muatan di tengah laut.(ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Susi Pudjiastuti membatalkan kebijakan pelonggaran izin bongkar alih muatan dengan menganulir Surat Edaran Peraturan Menteri No 54 Tahun 2014 tentang transhipment yang rencananya akan dikeluarkan minggu ini.

"Kami belum keluarkan surat edaran. Masih digodok dan dibahas, karena inilah titik-titik kerawanan. Transhipment sangat rawan sekali untuk penyalahgunaan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).

Sebelumnya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  akan memberikan kelonggaran dalam transhipment. Salah satunya dengan memberikan awak pemantau kapal (observer) di kapal transhipment guna menjamin hasil tangkapan ikan di perairan Indonesia didaratkan di pelabuhan Indonesia. Namun, Susi menegaskan KKP tidak akan mentoleransi tindak transhipment tengah laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan tentang pelarangan transhipment tetap ada, tapi akan tetap ada surat edaran Menteri untuk membedakan pengangkutan dari fishing ground ke pabrik pengelola ikan (UPI)," kata Susi.

Nantinya, lanjut Susi, proses angkut dari daerah penangkapan ke UPI akan dibuat seketat mungkin. Salah satunya mewajibkan seluruh kapal pengangkut memasang kamera pengintai (CCTV),

"Tanpa CCTV tidak boleh jalan.Memang dengan tambahan observer, itu cukup. Tapi berita di lapangan sudah ada gelagat mereka akan menyiasati peraturan ini. Kita akan diskusi lg minggu ini," ujar Susi.

KKP sendiri akan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait peraturan menteri tersebut guna membedakan kegiatan transhipment. "Akan ada juknis untuk mengubah kekhususan. Bongkar muat di tengah laut ttp gak boleh. Tapi kalau dari kapal tangkap ke processing, itu kan bukan transhipment namanya," katanya.

Saat ini yang bisa diandalkan oleh KKP adalah pengawasan melalui alat pelacak Vessel Monitoring System (VMS) yang ada di setiap kapal. Susi pun menegaskan akan menjatuhkan penalti berupa denda apabila kapal tidak menghidupkan VMS.

"Sekaran keseriusannya agak kurang, karena punishment tidak ada. Kita ingin kalau mereka tak menghidupkan, ada konsekuensi besar, jadi mereka mau tak mau harus termonitor," katanya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER