Ditjen Pajak Bersiap Sandera Penunggak Pajak Asal Cirebon

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 14:39 WIB
Sejumlah pengemplang pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 105 miliar menjadi target gijzeling Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan sel khusus di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Jawa Barat untuk menyandera (gijzeling) wajib pajak nakal.(Thinkstock/C_FOR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan sel khusus di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Jawa Barat untuk menyandera (gijzeling) wajib pajak nakal. Angin Prayitno Aji, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, menjelaskan sejumlah pengemplang pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 105 miliar menjadi target gijzeling instansi yang dipimpinnya.

"Kanwil DJP Jawa Barat II yang terdiri dari satu KPP Madya dan 16 KPP Pratama ditargetkan melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak bandel dengan jumlah tunggakan pajak kurang lebih Rp 105 miliar, di antaranya Rp 4,7 miliar dari KPP Pratama Cirebon," ujar Angin melalui siaran pers, Rabu (25/2).

Angin Prayitno Aji tidak merinci berapa banyak wajib pajak (WP) yang akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. Namun, dia mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Rutan Kelas I Cirebon, Kepolisian Resort Kota Cirebon dan Kejaksaan Cirebon dalam rangka mempersiapkan eksekusi gijzeling terhadap penunggak pajak di wilayah kerja KPP Pratama Cirebon.

"Koordinasi ini merupakan upaya yang terus dilakukan oleh DJP setelah beberapa waktu berhasil melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak di Jakarta, Surabaya dan Palembang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, lanjut Angin, wilayah kerja DJP lain juga akan melakukan hal yang sama karena menilai sudah saatnya WP tahu konsekuensi yang dihadapi jika mengemplang pajak.

"Tahun ini adalah tahun penegakan hukum. Tidak akan ada toleransi lagi terhadap para penunggak pajak yang membandel. Untuk itu, Kanwil DJP Jawa Barat II akan melakukan Gijzeling," katanya menegaskan.

Latar belakang penerapan gijzeling, jelas Angin, didasarkan pada kenyataan sulitnya DJP memungut pajak akibat ketidakpatuhan WP. Sanksi ini akhirnya diambil setelah banyak WP yang lalai dan cenderung menghindar untuk membayar pajak kendati sudah ditagih dan ditegur.

"Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencairkan tunggakan pajak para penunggak pajak," ucapnya.

Sebagai informasi, peran pajak dalam APBN-P 2015 sekitar 75 persen dan DJP mendapat target penerimaan sebesar Rp 1.295 triliun. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II mendapat amanat untuk menyetor sebesar Rp 45,956 triliun.

DJP menyatakan langkah-langkah yang diupayakan untuk mencapai target tersebut meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta penegakan hukum melalui penagihan pajak. Adapun rangkaian penagihan pajak yang dimaksud dimulai dari memberikan teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, pelelangan, pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER