Jakarta, CNN Indonesia -- PT Lion Mentari Airlines, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Lion Air, menyatakan sudah menyerahnya revisi Standard Operational Procedure (SOP) penanganan krisis terhadap keterlambatan (delay) dan pembatalan penerbangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Rabu (25/2).
"Revisi SOP sudah diserahkan Rabu kemarin, diserahkannya ke Direktur Angkutan Udara," kata Direktur Airport Service Lion Air Daniel Putut ketika dihubungi CNN Indonesia melalui telepon, Kamis (27/2).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo pada konferensi pers, Senin (23/2) lalu, menyatakan secara resmi menegur Lion Air agar segera menyusun SOP penanganan krisis terhadap keterlambatan (delay) atau pembatalan penerbangan. Kelalaian Lion Air dalam menangani penumpang yang menjadi korban delay menimbulkan kericuhan di Bandara Soekarno-Hatta minggu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daniel, dalam revisi SOP ini, Lion Air mengubah ketentuan ketersediaan pesawat cadangan. Pesawat cadangan yang tadinya berjumlah hanya 6 sekarang menjadi 10 .
"Sekarang sudah diatur akan menaruh pesawat cadangan di bandara sesuai dengan frekuensi rotasi penerbangan. Rencananya kami akan menaruh 4 pesawat cadangan di Jakarta, 2 di Surabaya, 2 di Makassar, dan 2 di Medan," tambah Daniel.
Selain itu, Daniel juga menyebutkan mekanisme pemberian informasi kepada penumpang di bandara juga diubah. Salah satunya dengan mengubah ketentuan waktu pemberian informasi, dari per 30 menit menjadi 15 menit.
Daniel juga menyatakan siap untuk melakukan revisi lagi apabila ternyata pihak regulator belum yakin dengan SOP yang disusun perusahaannya dapat menangani keadaan krisis.
"Tidak apa-apa (revisi lagi). Kami akan mencoba revisi apa yang menjadi ketentuan, yang jelas harus ada refensi peraturan mana yang kami belum penuhi," kata Daniel.
Sebagai informasi, keberadaan SOP penanganan krisis ini bagi Lion Air sangat penting. Selain untuk melindungi dan meningkatkan pelayanan terhadap penumpang, SOP ini menjadi penentu dicabutnya sanksi larangan pembukaan rute baru oleh Kemenhub. Sanksi tersebut baru akan dicabut setelah Kemenhub merasa yakin SOP ini dapat efektif menangani keadaan krisis akibat keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
(ags)