Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana larangan pemerintah daerah (Pemda) menggandeng investor swasta dalam pengelolaan hak partisipasi (
participating interest/PI) wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) akan segera terwujud. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan baru mengenai hal tersebut.
"PI untuk Pemda harusnya untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 100 persen. Sebenarnya ini sudah ada di aturan dan kami akan buat aturan baru untuk memperkuat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, Jumat (27/2).
Lahirnya aturan baru, menurut Wiratmadja akibat sikap pragmatis sejumlah Pemda yang enggan direpotkan sewaktu mengelola PI wilayah kerja migas yang diberikan pemerintah pusat. Pasalnya, di dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut para pemegang hak PI diwajibkan menyetor dana pengembangan rutin pengelolaan ladang migas atau dikenal dengan istilah
cash call yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meringankan dana
cash call tersebut, banyak Pemda yang membentuk anak usaha patungan dengan melibatkan pihak swasta.
"Sebenarnya mereka bisa menggandeng konsorsium bank-bank daerah untuk pembiayaan. Jadi bukan alasan. Aturan ini rencananya bisa selesai sebelum akhir tahun entah dalam bentuk Peraturan Menteri atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah agar lebih kuat," kata guru besar Institut Teknologi Bandung ini.
Hak Partispasi MahakamKetentuan larangan Pemda melibatkan perusahaan swasta menurut Wiratmadja juga berlaku bagi PI blok Mahakam sebesar 10 persen yang telah dialokasikan Kementerian ESDM untuk Pemda maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wiratmadja mengingatkan agar Pemda maupun Pemprov Kaltim untuk tidak menggandeng pihak swasta dalam pengelolaan wilayah kerja yang akan habis masa kontrak pengelolaannya dengan Total Indonesie E&P dan Inpex Corporation mulai 2017 tersebut.
Informasi sementara yang dihimpun CNN Indonesia, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan pembagian PI sebesar 10 persen tersebut dengan komposisi empat persen untuk Pemprov dan enam persen untuk Pemerintah Kutai Kartanegara.
Namun dalam pengelolaan PI tersebut Pemprov Kaltim telah membentuk BUMD bernama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang akan bekerjasama dengan PT Yudhistira Bumi Energi untuk membentuk anak usaha patungan bernama PT Cakra Pratama Energi, sedangkan Pemerintah Kutai Kartanegara diketahui telah membentuk BUMD bernama PT Tunggang Parangang.
Mekanisme ini sendiri hampir mirip dengan pengelolaan hak partisipasi wilayah kerja Blok Cepu di mana Pemkab Bojonegoro melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) telah menggandeng PT Surya Energie Raya (SER) untuk memenuhi
cash call.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 mengenai Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemda diketahui akan mendapatkan hak partisipasi sebesar 10 persen untuk blok migas yang berada di wilayahnya apabila blok tersebut diperpanjang pemerintah.
(gen)