Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah mengutip keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke masyarakat sejak 1 Februari 2015. Namun selama satu bulan kebijakan tersebut diterapkan, PT Pertamina (Persero) selaku pengelola dana hasil penjualan BBM dari masyarakat belum melaporkan berapa dana keuntungan bagian negara yang telah diamanatkan pemerintah untuk menambah stok BBM tersebut.
Menteri ESDM Sudirman Said mengaku hanya bisa memperkirakan bahwa selama dua pekan di bulan Februari, pemerintah bisa mengutip untung dari penjualan premium tersebut. Namun karena instansinya belum juga menerima laporan dari manajemen perusahaan migas pelat merah tersebut, Sudirman mengaku sama sekali tidak tahu jumlah totalnya.
“Waktu itu ada sekitar dua minggu sepertinya pemerintah mendapat untung Rp 100 per liter. Tapi saya belum tahu jumlahnya, kalau nanti diperlukan pasti Pertamina bisa menyajikan laporannya,” ujar Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan bos PT Pindad (Persero) tersebut, Kementerian ESDM dan manajemen Pertamina selalu membuka komunikasi sebelum menetapkan harga jual baru BBM bersubsidi maupun BBM penugasan ke masyarakat. Pemerintah juga telah memberikan kewenangan kepada manajemen Pertamina untuk mengatur penggunaan keuntungan bagian negara, maupun mengelola sedemikian rupa jika terjadi kerugian akibat penjualan BBM jenis solar, premium, dan minyak tanah tersebut.
“Kami berbicara dengan Pertamina silahkan ditatausahakan kelebihan dan kekurangannya. Misalnya sekarang itu kan harga solar seharusnya sudah naik, tapi diputuskan tidak naik karena pertimbangan ingin membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Sudirman.
Terkadang kebijakan-kebijakan seperti itulah yang menurutnya bisa menyebabkan kerugian bagi Pertamina, oleh karena itu pemerintah menurutnya memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana yang disebut sebagai keuntungan tadi.
“Jadi nanti silahkan accounting-nya harys baik dan secara berkala dilaporkan ke pemerintah. Itu kan seluruh pembukuan Pertamina subject to audit jadi tidak ada masalah saya rasa,” kata Sudirman.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan kuota BBM bersubsidi sebanyak 17,9 juta kilo liter (KL), yang terdiri dari 17,05 juta kl solar dan 850 ribu kl minyak tanah. Sementara premium sudah tidak lagi menerima subsidi negara sehingga kuotanya tidak dibatasi.
Subsidi PSO Kereta ApiSementara itu, Kementerian Perhubungan mengaku terus memantau pergerakan harga BBM yang dijadikan dasar perhitungan dalam menentukan subsidi tarif kereta api (KA).
Direktur Lalu Lintas Perkeretapian Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan dalam menentukan tarif subsidi kereta api kelas ekonomi, pemerintah mempertimbangkan empat hal yaitu kenaikan harga BBM subsidi; perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM Nomor 28 tahun 2012 menjadi PM Nomor 69 tahun 2014; perubahan margin dalam perhitungan biaya operasi (Biop) KA ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen dan kurs dolar terhadap rupiah.
“Kami pantau terus, jika nanti ada dampak yang signifikan, kami perbaiki," ujar Hanggoro.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah melakukan kontrak PSO dengan PT Kereta Api Indonesia senilai Rp 1,5 triliun sebagai subsidi penumpang KA Ekonomi. Ketika itu harga BBM subsidi oleh pemerintah diturunkan namun saat ini dengan tren harga minyak mentah dunia mulai menanjak naik, maka Kementerian ESDM telah memutuskan untuk menaikkan harga premium meskipun belum mengubah harga solar.
"Sekarang harga minyak mulai naik lagi. Kami lakukan evaluasi dan dalam satu sampai dua bulan kami lakukan penyesuaian," kata Hanggoro.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
(gen)