Jakarta, CNN Indonesia -- Guna meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bahan campuran bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan sebesar 20 persen pada 2016, pemerintah merevisi aturan formulasi harga BBN tersebut.
Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Nomor 0726 tahun 2015 mengenai perubahan penetapan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar tertentu (JBT).
"Kalau tahun ini targetnya BBN yang dicampurkan sebanyak 3 juta kiloliter (kl). Penetapan HIP BBN sendiri dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi pada industri BBN, khususnya biodiesel dengan target campuran biodiesel sebesar 20 persen pada 2016," ujar Dadan kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keputusan Menteri yang diterbitkan pada 27 Februari 2015 dan berlaku efektif 1 Maret 2015 itu terdapat tiga klausul yang ditekankan, yakni:
1. HIP BBN jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak tertentu didasarkan pada harga patokan ekspor minyak sawit atau
crude palm oil (CPO) yang ditetapkan Menteri Perdagangan pada periode satu bulan sebelumnya ditambah besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar US$ 188 per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kilogram (kg) per meter kubik.
2. HIP BBN jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam jenis BBM khusus penugasan didasarkan pada harga publikasi Argus untuk Ethanol
free on board (FOB) Thailand dengan rata-rata periode satu bulan sebelumnya ditambah 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg per meter kubik.
3. Besaran HIP BBN sebagaimana tersebut di atas ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Sesuaikan Biaya ProduksiDadan menjelaskan, perubahan formula HIP BBN untuk jenis biodiesel dan bioetanol dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi riil biaya pokok produksi (BPP) BBN yang komponen terbesarnya ialah harga komoditas bahan baku BBN.
Alasan lain diputuskannya perubahan formula seiring dengan penurunan indeks
Means of Platts Singapore (MoPS) jenis gasoil sejak Oktober 2014.
"Soalnya penurunan harga MoPS diyakini akan secara langsung menyebabkan disparitas harga keekonomian Solar dengan Biodiesel semakin lebar. Jadi diperlukan evaluasi terhadap formula HIP BBN yang dicampurkan ke dalam JBT," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi implementasi mandatori biodiesel 2014 mengalami peningkatan sebesar 69,67 persen dibandingkan capaian mandatori biodiesel tahun 2013. Adapun pemanfaatan biodiesel yang dicampurkan ke dalam JBT memiliki porsi utama dalam peningkatan capaian tersebut, dimana volume pemanfaatan biodiesel sebagai campuran JBT pada 2014 sebesar 1,16 juta KL atau setara dengan 65,02 persen dari total capaian 2014.
(gen)