Jakarta, CNN Indonesia -- Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu Megawatt (MW) di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono dinilai disebabkan oleh beberapa faktor. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) menilai pembebasan lahan menjadi masalah utama yang menghambat pembangunan pembangkit dan transmisi listrik baru.
"Kami mengevaluasi hal-hal apa saja yang membuat pelaksanaan elektrifikasi di Indonesia terhambat. Pertama, pembebasan lahan yang susah itu menjadi penghambat utama," ujar Wakil Ketua MKI Rully Ulyses Rumata Simanjuntak di Jakarta, Minggu (1/3).
Untuk menghindari kesalahan yang sama terulang pada proyek pembangkit listrik 35 ribu MW yang dibesut Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Ulyses menuturkan di beberapa daerah mudah ditemui lahan-lahan milik negara yang tidak terurus dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan transmisi maupun pembangkit listrik baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menarik minat pihak swasta dalam membangun pembangkit dan transmisi listrik, Ulyses mengusulkan pemerintah dapat memberikan hak guna lahan bagi swasta atas aset-aset negara berupa tanah yang bisa dimanfaatkan.
Saat ini pembangunan transmisi listrik juga dianggap menjadi satu masalah baru dalam upaya pemerintah menjalankan program elektrifikasi nasional lima tahun ke depan. "Tata letaknya transmisi ribet itu. Kalau pembangkit, kan, hanya berada di satu tempat. Tapi transmisi dapat masuk ke wilayah-wilayah pemukiman, kan. Itu yang membuat susah," ujar Ulyses.
Selain hambatan dalam pembebasan lahan, MKI juga mencatat masih lamanya perizinan yang dibutuhkan bagi pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik oleh pihak non-pemerintah di Indonesia. Terhitung masih ada 52 izin yang harus diperoleh dengan kurun waktu sekitar 932 hari untuk memulai pembangunan pembangkit listrik dari pihak swasta.
Untuk mempersingkat waktu perizinan, MKI menyarankan agar pemerintah memberikan government guarantee (jaminan pemerintah) terhadap pihak swasta yang hendak membangun pembangkit listrik maupun transmisi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan untuk menjawab temuan dari MKI itu.
"Perlu izin dan kerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Agraria terkait perijinan dan pengadaan lahan. Saya kira dengan kerjasama antar sektor antar kementerian saat ini suasana telah berbeda, ya," ujar Sudirman.
(gen)